Kab. Bogor

Catat! Mau Maju Lagi Di Pilkades, Kepala Desa Petahana Harus Cuti 

BOGOR-KITA.com, KEMANG – Beberapa orang Kepala Desa (Kades) yang saat ini masih menjabat, dikabarkan akan maju kembali sebagai calon dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tanggal 12 Matet 2023 mendatang.

Lalu bagaimana agar tidak ada konflik kepentingan dari Kades petahana saat dilaksanakan Pilkades tersebut? Hal ini ternyata telah diantisipasi oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, selaku leading sector pelaksana giat Pilkades Serentak Gelombang II tahun 2023 mendatang.

Ahmad Munawar Subkor SDM Pemdes DPMD menegaskan, kalau ada kades incumbent atau petahana yang akan mencalonkan diri kembali, maka harus mengajukan cuti dari mulai pendaftaran calon sampai pelaksanaan pilkades.

Baca juga  Pilkades di 6 Desa di Ciawi Bergulir, Segera Masuk Tahap Pendaftaran Calon

“Semua aturan dan tahapan pelaksanaan sudah di sosialisasikan. Sudah tertuang di dalam Perbup 66 tahun 2020. Itu wajib di pedomani oleh semua panitia Pilkades di tingkat kecamatan dan panitia tingkat desa,” ungkap Awang sapaan akrabnya.

Sebagai informasi, Pilkades Serentak akan digelar pada tanggal 12 Maret 2023 sesuai Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/205/Per-UU/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak Bergelombang di Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran dari Sekda Kabupaten Bogor Nomor 1411/1183-DPMD/2022 tentang Pedoman Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pilkades dan Pembentukan Panitia, disebutkan bahwa waktu pendaftaran bagi Bakal Calon Kades dimulai pada tanggal 9 hingga 17 Desember 2022. [] Fahry

Baca juga  Camat Kemang dan Parung Siap Gelar Pilkades dengan Protokol Kesehatan Ketat
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top