BOGOR-KITA.com – Ratusan buruh dari berbagai kelompok demo di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, Kamis (15/11/2018). Mereka menolak rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor yang diajukan Bupati Bogor kepada Gubernur Jawa Barat dengan menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2015.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bogor, Agus Sudrajat, mengatakan, pihaknya juga meminta Disnaker Kabupaten Bogor tetap melakukan kajian sektor unggulan sebagai dasar penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bogor (UMSK).
“UMSK harus tetap ada di Kabupaten Bogor tidak diarahkan penetapan UMSK dengam bipartit di tingkat perusahaan,” kata Agus dalam keterangannya.
Ia menuturkan, pihaknya menolak upah di bawah upah minimum kabupaten/kota apapun namanya. Baik itu Upah Minimum Padat Karya atau Upah Minimum Sektor Garment karena sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap Bupati Bogor tidak menerima rekomendasi atau usulan apapun dari dewan pengupahan Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan upah dibawah Upah Minimum Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Pantauan di lokasi, para buruh datang dari sejumlah kelompok buruh yang berbeda. Mereka mulai berkumpul sekitar pukul 10.30 WIB dan hingga siang hari jumlahnya semakin bertambah. Mereka memadati Jalan Bersih, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, sehingga pihak kepolisian terpaksa menutup jalan tersebut dan pengendara dialihkan ke jalan alternatif.
Selain itu, puluhan petugas kepolisian terpantau sudah melakukan pengamanan sejak awal di sekitaran Kantor Disnaker.
Sebelumnya, pasca penetapan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat oleh Gubernur Ridwan Kamil sebesar 8,03 persen, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor tahun 2019, diprediksi meningkat hingga mencapai Rp3.763.405 juta dari sebelumnya Rp3.483.667.
Kepala seksi (Kasi) Neraca Wilayah dan Analisis Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, Ujang Jaelani menjelaskan kenaikan gaji tersebut sebesar Rp279.778. “Akan ada rapat pembahasan terkait UMK di DPRD Kabupaten Bogor. Bisa jadi perhitungannya seperti ini. Atau bisa jadi juga ada masukan-masukan sehingga angkanya berbeda,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (7/11/2018) lalu.
Dalam menetapkan angka kenaikan 8,03 persen tersebut, Ujang mengaku pemerintah memiliki perhitungannya tersendiri. Rumusnya, nilai UMK tahun 2018 ditambah hasil jumlah antara Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dan Inflasi, kemudian dikalikan dengan nilai UMK 2018.
Kata dia, tiap tahun angka kenaikan UKM tersebut berbeda-beda. Contoh pada tahun 2017 ke 2018 yang kenaikan nya mencapai 8,71 persen dimana sebelum Rp 3.483.667, pada tahun 2017 UMK Kabupaten Bogor hanya sebesar Rp 3.204.551. “Memang jumlahnya kenaikannya lebih kecil dari tahun sebelumnya. Itu faktor LPE dan Inflasinya,” ungkap Ujang.
Sementara, meski kenaikan UMK sudah diprediksi, namun untuk kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) belum terlihat. Menurut Kasi Bina Syarat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Sahat Johanes, untuk menentukan UMSK, harus ada waktu duduk bersama antara pengusahan dan para pekerjanya. “Di Bogor ini ada upah khusus namanya UMSK. Itu khusus industri unggulan, industri besar,” kata Sahat.
Dia menambahkan, hasil daripada duduk bersama tersebut akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat paling lambat 20 November 2018. “Jadi nanti langsung ke Bandung berdasarkan tandatangan dari bupati,” jelasnya. [] Admin/PKR