Kota Bogor

Bukti Nyata Program JKM, Ahli Waris Kader Posyandu dan RT RW LPM Kayu Manis Terima Santunan Kematian Hingga 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – BPJS Ketenagakerjaan kembali melakukan penyerahan santunan program Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris. Ahli waris dari Almarhum Catharina, Kader Posyandu Kayu Manis dan ahli waris dari Almarhum Rikum, RT RW LPM Kayu Manis menerima santunan program JKM sebesar 42 juta secara simbolis dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota dalam rangkaian acara Kunjungan Kerja Panja Komisi IX DPR RI yang berlokasi di Paseban Sribima Balaikota Bogor.

Rinciannya, santunan kematian Rp20.000.000, biaya pemakaman Rp10.000.000 dan santunan berkala Rp12.000.000.

Penyerahan santunan disaksikan oleh Syarifah Sofiah selaku Sekda Kota Bogor. Hadir pula dalam acara tersebut, Irvansyah Utoh Banja selaku Deputi Direktur Bidang Sekretariat Badan.

Baca juga  Tidak Sesuai Jumlah PHK, Data BPJS Ketenagakerjaan Membingungkan

“Tentunya, kami mengucapkan terimakasih kepada Pemkot Bogor atas supportnya selama ini agar nantinya seluruh pekerja non ASN dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan”, ungkap Utoh.

“Semoga ke depannya akan ada juga dukungan dalam bentuk Perda dari Pemkot Bogor agar sustainability perlindungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap kepesertaan pekerja non ASN di Kota Bogor dapat tetap terjaga. Dalam kesempatan kali ini kami juga akan menyerahkan secara simbolis santunan JKM kepada ahli waris dari peserta non ASN, semoga dapat membantu meringankan keluarga yang ditinggalkan”, pungkas Utoh.

Dalam kesempatan yang sama, Mias Muchtar selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota menyampaikan bahwa sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Bogor sudah terjalin berkat adanya Perwali dalam rangka pendaftaran peserta secara masif untuk terlindungi program BPJS Keenagakerjaan.

Baca juga  BPJS Ketenagakerjaan Ringan Biayanya, Besar Manfaatnya

Mias juga turut mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga Almarhum Catharina dan Almarhum Rikum. Ia juga menyampaikan bahwa pemberian santunan ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian jaminan serta manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di program yang sudah ada.

“Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dan telah membayarkan iuran, saat itu juga akan mendapatkan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan kematian yang apabila terjadi risiko tersebut ahli waris dapat menerima manfaatnya sesuai dengan ketentuan,” tutup Mias.

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top