BPJS Ketenagakerjaan Tampilkan Keberhasilan Program JKP di Forum Internasional
BOGOR-KITA.com, JAKARTA – International Labour Organization (ILO) dan BPJS Ketenagakerjaan menggelar Asia Expert Roundtable on Unemployment Protection. Forum internasional yang diikuti oleh 15 negara di Asia ini membahas praktik terbaik dalam penyelenggaraan program perlindungan pengangguran di masing-masing negara.
Diketahui, pemerintah Indonesia telah menerapkan skema perlindungan pengangguran melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini, yang dimulai pada 2021, merupakan amanat konstitusi berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Sejalan dengan semangat ILO, pemerintah berharap program JKP dapat mempertahankan taraf kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Program ini bertujuan agar pekerja masih bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sambil mencari pekerjaan baru setelah mengalami PHK.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, berharap melalui forum internasional ini, dapat dihasilkan berbagai rekomendasi untuk meningkatkan kualitas program JKP.
“Menjadi sebuah kebanggaan bagi Indonesia, khususnya BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi tuan rumah untuk forum internasional ini. Dengan forum ini kita sangat senang karena bisa berdiskusi dan berbagi pengalaman dengan negara-negara lain dalam mengelola JKP,” ujar Anggoro dalam keterangan tertulisnya.
“Kegiatan ini sekaligus menjadi rangkaian menuju Social Security Summit yang akan kami selenggarakan November mendatang,” imbuhnya.
Anggoro menjelaskan tren klaim JKP setiap tahunnya terus meningkat. Hal ini disebabkan oleh kondisi perekonomian global yang penuh dengan tantangan dan ketidakpastian, terutama saat ini Indonesia tengah menghadapi isu turunnya jumlah kelas menengah, yang menjadi salah satu tantangan dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, penguatan jaminan sosial untuk masyarakat pekerja, khususnya kelas menengah, menjadi salah satu upaya konkret untuk menahan dampak dari kondisi tersebut. Untuk itu, ia mendorong komitmen bersama dari seluruh pihak dalam memperkuat jaminan sosial pekerja.
Lebih lanjut, Anggoro mengungkapkan bahwa sejak manfaat JKP mulai dibayarkan pada 2022 hingga 31 Agustus 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada lebih dari 100.000 pekerja yang ter-PHK, dengan total nominal mencapai Rp675 miliar.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan Agustus 2024, sekitar 80 persen pekerja yang ter-PHK sepanjang 2024 telah menerima manfaat JKP.
Anggoro menyadari masih ada kesenjangan sebesar 20 persen karena tidak seluruh pekerja tersebut eligible sebagai peserta JKP maupun menerima manfaat JKP.
Anggoro pun mengajak seluruh delegasi untuk meningkatkan kolaborasi guna memperkuat ekosistem jaminan sosial, khususnya di kawasan Asia. Dengan begitu, ekosistem ini dapat saling terhubung dan komprehensif bagi seluruh pekerja sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
“Sekali lagi saya ucapkan selamat datang kepada para delegasi. Semoga berbagai pengalaman dan solusi yang akan dibahas dalam forum ini dapat memberi inspirasi untuk meningkatkan kualitas jaminan sosial di masing-masing negara, sehingga dapat mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja secara global,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota, Dian Agung Senoaji berharap dengan adanya program JKP dapat membantu para pekerja di tengah kondisi perekonomian yang tidak menentu.
“Semoga dengan adanya gelaran Asia Expert Roundtable on Unemployment Protection dapat menjadi pengingat bahwa pentingnya setiap tenaga kerja terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya yang ada di wilayah Kota Bogor” ucap Dian.