Kota Bogor

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Tanah Longsor Muarasari

BOGOR-KITA.com, BOGOR- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) memberikan santunan kematian kecelakaan kerja kepada dua orang ahli waris korban tanah longsor saat pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Tajur, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Penyerahan santunan secara simbolis diserahkan Wali Kota Bogor, Bima Arya kepada 2 keluarga ahli waris dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dolik Yulianto dan dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina, Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, Hidayatulloh serta unsur wilayah di Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor.

Bima Arya mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengucapkan belasungkawa kepada pihak keluarga ahli waris dan mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan hak-hak kepada ahli waris.

Baca juga  Kurir Meninggal Saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

“Semoga almarhum ditempatkan disisi Allah dan untuk keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan kekuatan dan kesabaran. Dan semua ini untuk pembelajaran bagi kita semua untuk hati-hati dan memastikan semua SOP dipastikan, diikuti seperti adanya jaminan ketenagakerjaan. Santunan ini tidak akan mengurangi rasa duka, tapi mudah-mudahan bisa digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat,” kata Bima Arya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dolik Yulianto mengatakan bahwa atas peristiwa longsor saat dilakukan pekerjaan ini menyebabkan dua pekerja meninggal dunia, dua luka berat dan lima luka ringan.

“Saat ini yang luka berat masih ditangani di salah satu rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan kami. Biaya perawatan ditanggung sampai sembuh, dan selama tidak bisa bekerja karena kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan STMB atau santunan selama tidak mampu bekerja,” ujarnya.

Baca juga  BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI Beri Perlindungan Atlet

Ia memastikan bahwa korban luka-luka terbebas dari biaya rumah sakit selama perawatan hingga sembuh. “Untuk yang hari ini adalah penyerahan simbolis yang dilakukan pak wali kota, yang meninggal dunia masing-masing mendapatkan santunan kematian karena kecelakaan kerja, besarnya adalah Rp 226 juta,” ujarnya.

Saat ini lanjut Dolik, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan APBD Kota Bogor sudah sekitar 28.000 peserta.

Dalam memberikan jaminan, ada empat sektor. Pertama, sektor penerima upah seperti yang bekerja di pabrik, perkantoran, pertokoan. Kedua, sektor bukan penerima upah, yang bekerja sendiri, seperti ojek, pedagang, petani. Ketiga, sektor jasa konstruksi proyek baik swasta pemerintah sesuai ketentuan terlindungi juga pekerjanya. Keempat, sektor PMI atau pekerja migran Indonesia.

Baca juga  913 Pendaftar PPDB Jalur Zonasi Tingkat SMP di Kota Bogor Terindikasi Bermasalah

Di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina mengatakan, pemberian santunan ini dilakukan setelah proses klaim selesai sehingga sudah bisa langsung dicairkan dan diserahkan kepada ahli waris.

Saat ini lanjut Rena, seluruh pekerja dari Dinas PUPR baik ASN dan Non ASN sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Dan ketika ada pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan di wilayah, kita sebelum berkontrak kita minta mereka menyelesaikan BPJSTK nya untuk antisipasi hal-hal seperti ini. Kalau ada yang belum punya tetap saya minta, sampai nanti begitu mau kontrak harus sudah ada keanggotaan BPJS TK,” tegasnya.

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top