Kota Bogor

Hari Buruh, BPJAMSOSTEK Bogor Kota Bersinergi dengan SPN Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bogor Kota menyalurkan sebanyak 200 paket sembako dalam rangka peringati hari Buruh atay May Day, Sabtu (1/5/2021).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota Mias Muchtar menyampaikan, “kami menyerahkan 200 paket sembako yang tersebar di antaranya 160 paket sembako kepada SPN kota dan 40 Paket sembako kepada SPN kabupaten,”.

Momentum May Day adalah momentum untuk perjuangan buruh untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluaranya.

“May Day tahun ini masih dalam keadaan pandemi covid 19, keselamatan buruh dipertaruhkan,dimana buruh masih banyak terus bekerja di pabrik dan juga tenaga media yang banyak menjadi korban, serta pekerja yang ter PHK tentunya itu adalah keprihatinan kita semuanya,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Bogor Kota Mias Muchtar.

Baca juga  Lewat MLT, BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Bangun Rumah Pekerja

Mias menambahkan BPJAMSOSTEK hadir untuk masyarakat pekerja dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan adanya Inpres 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan inilah momentum bagaimana perlindungan atau budaya melindungi masyarakat pekerja harus dijalankan untuk kesejahteraan para pekerja agar jika ada resiko sosial, tenaga kerja sudah ada  yang melindungi.

Tambahannya, dengan adanya PP No 82 Tahun 2019 BPJAMSOSTEK  hadir dengan kenaikan manfaat program tanpa menaikkan iuran yaitu kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diantaranya beasiswa untuk dua anak yang sebelumnya maksimal Rp 12 juta menjadi Rp174 juta, biaya transportasi kerja untuk transportasi darat sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta, transportasi  laut sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 Juta dan transportasi udara yang sebelumnya Rp 2,5 juta menjadi 10 juta.

Baca juga  Tempat Wisata Baru di Kota Bogor, Kampung Seni Edas

Lanjut Mias, adapun kenaikan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) yaitu tambahan biaya pemakaman Rp10 juta yang seharusnya hanya Rp 3 juta, santuan berkala cacat total tetap atau meninggal dunia Rp12 Juta yang sebelumnya Rp4.8 juta.

Santunan sementara bagi pekerja alias tenaga kerja yang tidak mampu bekerja. Khususnya santunan enam bulan kedua yang sebelumnya sebesar 75% dari upah, diubah menjadi 100% dari upah.

Sementara untuk santunan kematian bukan karena kecelakaan kerja maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta yang sebelumnya Rp 24 Juta.

“Dengan adanya May Day ini, kami berharap dapat meningkatkan sinergi bersama SPN dan Pemerintah Kota Bogor serta menyatukan kita dalam silaturrahami dan komunikasi untuk mencapai hubungan industrial yang harmonis,” tutup Mias. [] Hari

Baca juga  Tindaklanjuti Inpres 02/2021, Erick Thohir Serukan BUMN dan Anak Perusahaan Tertib Program Jamsostek
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top