BOGOR-KITA.com – Sesuai instruksi Walikota Bogor Bima Arya, Sekdakot Ade Sarip Hidayat mengeluarkan Surat Perintah nomor 019/Sprint.671-DLLAJ tertanggal 31 Maret 2016 tentang pelaksanaan uji coba sistem satu arah di mana seluruh kepala dinas atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor diwajibkan melakukan monitoring.
Ade Sarip yang juga sebagai Ketua Tim Sosialisasi Ujicoba SSA ini memerintahkan para pimpinan OPD untuk melaksanakan kegiatan Monitoring Posko Ujicoba SSA mulai hari Jumat tanggal 1 April 2016 sampai Senin 4 April 2016 yang dibagi dalam tiga shift. Shift pertama dari pukul 01.00 – 08.00, shift kedua pukul 08.00 – 16.00, dan shift ketiga pukul 16.00 – 00.00 wib.
Posko Monitoring Ujicoba bertempat di Bogor Green Room (BGR), Ruang Rapat III Balaikota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda 10. Para petugas monitoring tersebut wajib menyampaikan laporan berkala kepada Sekda tentang situasi dan kondisi di lapangan baik melalui CCTV maupun laporan langsung dari para petugas lapangan. Terutama apabila ada hambatan-hambatan yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan SSA dari 16 titik pemantauan maupun sekitarnya. Selain itu petugas monitoring juga wajib melapor terkait hal-hal lain yang diperlukan kepada Sekda setiap waktu. Laporan-laporan yang dimaksud selanjutnya akan disampaikan kepada walikota sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut menentukan langkah-langkah yang diperlukan.
Terdapat 36 orang pimpinan OPD yg mendapat Sprint Monitoring SSA ini. Setiap harinya ditugaskan 9 atau 3 orang di masing-masing shift. [] Admin