BOGOR-KITA.com – Wali Kota Bogor Bima Arya meminta Lurah agar berkoordinasi dengan Rukun Tetangga (RT) untuk melakukan pendataan dan mendeteksi pendatang baru pasca Lebaran 1.438 Hijriah. Hal ini dikemukakan Bima usai melakukan kunjungan ke Blue Room Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Jumat (30/6/2017).
Bima meminta pendataan dilakukan melalui surat edaran agar warga yang pindah ke Kota Bogor segera melaporkan diri untuk segera didata dan jika ingin menetap harus segera dibuatkan identitas kependudukannya.
Kepada pendatang baru, walikota yang akan memulai usaha di Kota Bogor harus mengikuti prosedur perizinan yang berlaku dan mendatangkan manfaat bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor. “Jadi jangan sampai usahanya melanggar Perda, seperti membuka usaha di fasilitas umum atau yang bukan zonasinya,” tegas Bima.
Berdasarkan data kedatangan penduduk yang dihimpun Disdukcapil Kota Bogor selama tiga tahun terakhir, Kota Bogor bukan merupakan destinasi utama untuk mencari penghidupan atau bersekolah namun hanya menjadi kota transit.
Hal ini karena Kota Bogor tidak memiliki kawasan industri seperti Jakarta, Bekasi dan Depok.
Terkait lonjakan penduduk akibat urbanisasi pasca Lebaran di Kota Bogor trend-nya biasa-biasa saja. Namun untuk mengantisipasinya Disdukcapil bekerjasama dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pendataan dengan menyasar tempat yang menjadi kantung-kantung tujuan warga luar Kota Bogor. “Biasanya di Kecamatan Bogor Selatan dan Bogor Barat,” kata Dodi.
Apabila warga tersebut tidak menetap berdomisili di Kota Bogor maka mereka akan dimasukan ke data penduduk non permanen. Hal tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 12 tahun 2016. “Selanjutnya mereka akan kami berikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah didata menjadi penduduk non permanen,” jelasnya. [] Admin