Kota Bogor

Bima Arya Apresiasi Usul Inisiatif Raperda Cegah Perilaku Penyimpangan Seksual

BOGOR-KITA.com, BOGOR –  Wali Kota Bogor Bima Arya mengapresiasi usul inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Hal ini dikemukakan Bima Arya saat menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (9/11/2020).

Dalam rilis prokompim disebutkan, keempat raperda tersebut yakni, Raperda Perumda Jasa Transportasi, Raperda Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) dan Raperda APBD 2021, dan Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Bima mengatakan, Pemkot Bogor mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Bogor yang telah mengajukan Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, karena perilaku penyimpangan seksual sebagai bentuk penyakit sosial berpotensi merusak tatanan nilai dan norma hidup masyarakat.

Baca juga  Kota Bogor - LIV Buka Peluang Kerja Sama Penataan Ciliwung

Namun demikian, kata Bima, dalam proses penyusunannya harus sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, membuka ruang konsultasi publik serta memperhatikan regulasi dan literatur terkait.

Karena proses penyusunan perda sama pentingnya dengan substansi perda itu sendiri. Terutama perlu pendalaman dari beberapa substansi, seperti bentuk dan sasaran penyimpangan seksual, pembagian tanggung jawab antara pemerintah dengan masyarakat,  bentuk dan sasaran edukasi bahaya perilaku penyimpangan seksual,  ruang lingkup dan bentuk laporan penanganan dampak perilaku penyimpangan seksual. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top