Bikin Macet, Pasar Malam di Harjasari Dikeluhkan Warga
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Keberadaan Pasar Malam di Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan menuai polemik di kalangan masyarakat.
Pasar malam yang sudah berjalan dua pekan itu dinilai melanggar protokol kesehatan dan menimbulkan kemacetan panjang lantaran tidak adanya pengaturan lalu lintas.
Menurut salah satu tokoh masyarakat Harjasari, Riki Febriawan, pengaturan di lokasi Pasar Malam ini, memang sangat semrawut tidak beraturan, apalagi banyak kendaraan yang terparkir di bahu jalan, hingga menimbulkan kemacetan panjang.
“Kalau sudah begini yang jadi repot masyarakat sekitar, apalagi macetnya panjang banget, susah bergerak kendaraan juga,” ucap Riki, Rabu ( 27/4/2022).
Bahkan, kata Riki, pasar malam ini, sulit untuk dikendalikan, sehingga dikeluhkan oleh masyarakat, untuk itu harus ada dinas terkait yang turun tangan untuk menertibkannya.
“Harus ada sikap tegas jika ini tetap berlangsung seperti ini, maka akan merugikan masyarakat, yang akan pulang kerja maupun ada keperluan yang secara mendadak,” katanya.
Sementara itu, aktifis Forum Mahasiswa Peduli Bangsa, Ahmad Rohan mengatakan, berkaitan dengan adanya pasar malam yang sudah dikeluhkan oleh masyarakat, harus ada sikap dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, apalagi banyaknya pelanggaran yang terjadi pada pandemi ini.
“Pemerintah gencar untuk menjaga protokol kesehatan, tetapi dengan adanya pasar malam, hilang jaga jarak, terutama proses tidak dijaga,” katanya.
Menurutnya, ada yang harus dipahami dengan adanya pasar malam ini, terutama di bidang perparkiran yang terlihat semrawut hingga menimbulkan kemacetan yang sangat panjang.
“Parkir semrawut di bahu jalan, hingga menimbulkan kemacetan panjang, kalau sudah meresahkan masyarakat, saya kira perlu ditutup pasar malam ini,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang akan masuk ke pasar malam, harga tiket sudah dipatok sebesar Rp5.000, dan itu sangat dikeluhkan oleh masyarakat.
“Artinya keberadaan pasar malam memang sangat meresahkan masyarakat, kami meminta kepada pemerintah setempat, baik itu Kelurahan, Kecamatan dan tingkat Kota harus menindak terkait perijinan juga,” pungkasnya. [] Ricky