BOGOR-KITA.com – Bendahara KPU Kota Bogor berinisial HA yang juga merupakan PNS, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang pada pilwalkot Kota Bogor 2018 lalu.
Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menanggapi hal tersebut dengan santai, karena menurutnya tersangka bukanlah PNS Pemkot Bogor.
“Ya itu kan ASN bukan dari Kota Bogor itu dari kementerian begitu,” katanya, saat ditemu wartawan di sela acara halal bi halal dengan direksi PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, Rabu (19/6/2019).
“Kedepan inspektorat harus lebih gigih lagi nih kedepan untuk memastikan tidak ada pelanggaran-pelanggaran hukum di internal gitu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bima juga mengatakan bahwa Pemkot Bogor membuka pintu untuk membantu KPU jika KPU membutuhkan bantuan.
Sebagai orang yang juga ikut berkontestasi pada pilwalkot 2018 lalu itu, Bima mengaku sudah mendalami kasus tipikor yang menyeret bendahara KPU Kota Bogor tersebut.
Saat ini, tersangka mendekam di Lapas Paledang untuk ditahan sementara menanti persidangan yang akan berlangsung pada bulan Agustus nanti.[] Fadil