Ilustrasi
BOGOR-KITA.com – Baru tiga perusahaan pengembang yang beroperasi di Kota Bogor yang sudah menyerahkan fasilitas umum untuk pemakaman. Hal ini dikemukakan Kepala UPT Pemakaman Toto Guntoro kepada PAKAR, di Bogor, Jumat (5/12).
Toto tidak hafal berapa jumlah pengembang yang ada di Kota Bogor. “Yang jelas baru tiga pengembang saja yang sudah menyerahkan lahan fasum untuk makam,” katanya.
Toto menjelaskan, setiap pengembang perumahan wajib mengeluarkan 2 persen lahan untuk pemakaman sebagaimana diatur dalam Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pihaknya sudah berkali-kali menyosialisasikan kewajiban penyerahan lahan untuk makam itu. “Tetapi tetap saja pengembang perumahan di Kota Bogor belum menyerahkan lahan untuk fasum makam,” jelasnya.
Selain pengembang perumahan, menyerahkan lahan untuk fasum makam juga wajib dilakukan oleh apartemen maupun kondotel.
“Untuk apartemen lahan fasum makam yang harus diserahkan mencapai 4 persen dari lahan yang dipergunakannya,” katanya.
Lahan untuk fasum makam itu tidak mesti di lahan perumahan. Bisa digantikan dengan membeli lahan di lokasi pemakaman yang ada di Kota Bogor. “Perusahaan pengembang misalnya bisa membeli lahan untuk pemakaman itu di lokasi pemakaman yang ada di Kota Bogor, seperti TPU di Bogor Barat, TPU di Tanah Sareal, TPU Cipaku dan TPU lainnya yang ada di Kota Bogor,” tandasnya.[] Harian PAKAR/Admin