Bappenda Kabupaten Bogor Pasang Plang Bagi Penunggak Pajak
BOGOR-KITA.com, MEGAMENDUNG – Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Arif Rahman mengatakan telah memberikan teguran keras dengan memasang plang peringatan bagi Restoran Rafles dan Hotel Athalia di jalan raya Puncak, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, karena menunggak pajak lebih dari 5 tahun.
Menurutnya, pemasangan plang ini sebagai bentuk penegakan peraturan daerah tentang pajak daerah.
Restoran Rafles ini salah satu tempat usaha yang sampai saat ini menjadi penunggak pajak terbesar di kawasan Puncak yang piutang pajaknya bisa mencapai Rp1 miliar.
“Iya restoran Raffles ini termasuk salah satu restoran yang memiliki tunggakan yang terbesar diperkirakan Kalau tidak salah angkanya lebih satu miliar,” ujar Arif.
Dikatakan, upaya-upaya sudah dilakukan dari mulai pemanggilan hingga teguran 1 dan 2.
“Kemudian kita sudah lakukan panggilan oleh Kejaksaan ternyata mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran piutang, maka ini salah satu upaya untuk menegakkan peraturan daerah dengan cara melakukan pemasangan plang di Raffles dan Hotel Athalia,” bebernya.
Selain Restoran Rafles dan Hotel Athalia, Bappenda juga akan menyisir beberapa tempat usaha yang diduga nunggak pajak.
“Ada sekitar 10 sampai 15 titik pemasangan plang serupa di kawasan Puncak karena mereka nunggak pajak,” ucapnya.
Dari belasan penunggak pajak yang dipasangi plang ini, mereka yang tunggakan pajaknya di atas Rp 500 juta atau lebih dari 5 tahun.
“Kita prioritaskan yang nunggak pajaknya diatas 500 juta lebih,” tegasnya.
Meski demikian ia berharap, para penunggak pajak ini memiliki itikad baik mau membayar.
“Mereka tinggal bayar ke Bank BJB, setelah itu plang akan kita cabut lagi,” terangnya.
Namun, jika tidak memiliki itikad baik, pihaknya akan melakukan upaya lain.
Sementara, belum ada keterangan dari managemen Restoran Rafles maupun Hotel Athalia. Keduanya tidak bisa dikonfirmasi terkait ini. [] Danu