Kota Bogor

Banggar Tolak Ajuan Pemkot Bayar Rp15 Miliar Lahan Milik H Aab di Jalan R3

BOGOR-KITA.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor menolak ajuan  anggaran Rp15 miliar yang diajukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada KUPA PPASP untuk pembayaran lahan seluas 1.987 meter persegi milik Hj Siti Khadijah, yang terkena dampak pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.

“Kami menolak karena putusan sidang mediasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan pemilik lahan belum diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor,” ujar Anggota Banggar DPRD, HM Idris kepada wartawan, Minggu (16/9/2018).

Selain itu, DPRD juga belum menerima kajian dari tim appraisal terkait pembebasan lahan milik Hj Siti Khadijah.

“Kajian dari appraisal juga sampai sekarang belum ada,” ungkap HM Idris.

Baca juga  Petakan Masalah Pelayanan Masyarakat, Komisi IV Rapat Terbuka Dengan Kasi Kemas se-Kota Bogor

Menurut dia, pengajuan anggaran tersebut takkan dibahas oleh dewan  di RAPBP-P.  “Ya, kalau itu sudah secara otomatis tidak akan kami bahas,” ucap politisi Gerindra.

Sementara itu, keluarga pemilik lahan, H Salim Abdullah (H Aab) meminta Pemkot Bogor segera menyelesaikan ruislag lahan milik keluarganya dengan lahan 2.410 meter persegi milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Saya sih tetap berpegang pada dua komitmen pemkot yang dituangkan dalam perjanjian damai,” jelasnya.

H Aab mengatakan, apabila melihat isi perjanjian damai, pemerintah siap melakukan pembayaran full terhadap lahannya beserta kompensasi dari 2014 hingga 2018 pada Desember 2018.

“Untuk pembayaran full deadline-nya Desember. Sedangkan hitungan biaya kompensasi adalah 10 sampai 20 persen per tahun dari nilai tanah, yang mengaku pada suku bunga seperti KPR BTN,” ucapnya.

Baca juga  Covid-19 Jabar 4 Oktober: Kota Bogor Tambah Catatan Buruk Jadi Tiga

H Aab juga mengatakan bahwa dalam poin perjanjian damai sama sekali tidak tertera nominal untuk pembayaran tanah.

“Tidak ada angka Rp15 miliar dalam perjanjian. Yang pasti, pemkot harus menggunakan minimal tiga appraisal independen untuk menilai lahan agar lebih objektif,”  jelasnya.

Selain itu, kata H Aab, dalam perjanjian damai juga tertera, apabila pemkot tidak bisa membayar full lahan milik keluarganya. Pemerintah wajib menyelesaikan ruislag tanah seluas 1.987 meterpersegi dengan lahan 2.410 meterpersegi plus sisa kurang bayar sebesar Rp509 juta.

“Ruislag harus bisa diselesaikan paling telat 28 September 2018. Kalau meleset menyelesaikan ruislag dan pembayaran full. Ya, kita lihat saja endingnya bagaimana,” tuturnya. [] Fadil

Baca juga  Warga Pamoyanan Sulap Saluran Irigasi Penuh Sampah Jadi Kolam Ikan
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top