BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui bagian hukum membagikan buku perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2009 menjadi Perda nomor 10 tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) kepada pengendara di lampu merah simpang Jambu Dua, Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu (30/10/2019).
Pembagian buku perda KTR tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui peraturan tentang kawasan tanpa rokok di Kota Bogor. Di samping itu, kegiatan ini juga sebagai dukungan atas kegiatan razia KTR yang dilakukan satpol PP dengan dinas kesehatan (Dinkes) Kota Bogor.
Kepala Bagian Hukum Kota Bogor Alma Wiranata mengatakan perubahan Perda KTR ini terkait dengan penindakan pelanggar KTR dan disesuaikan dengan situasi Kota Bogor agar masyarakat Kota Bogor menjadi tertib dan ramah bagi keluarga.
“Mudah mudahan kegiatan ini terus berlanjut dan kota Bogor menjadi kawasan yang asri dan sesuai yang diharapkan oleh masyarakat bisa menjadi sehat tanpa asap rokok,” ucap Alma.
Namun, lanjut Alma bagi pelanggar KTR akan dikenakan denda Rp 20 ribu untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui ada beberapa kawasan di Kota Bogor tidak boleh merokok.
“Kami bekerjasama dengan Dinkes hanya memberikan sosialisasi bahwa ada kawasan yang tidak boleh merokok. Kami juga memberi sticker dilarang merokok di kawasan KTR,” jelasnya. [] Ricky