Nasional

Asuransi Gagal Bayar, Siapa Bertanggung Jawab?

Oleh: Herry Gunawan

(Wartawan Senior)

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Sejatinya, tidak ada gagal bayar oleh perusahaan asuransi. Tapi faktanya, lima perusahaan asuransi gagal bayar. Miris bagi pemegang polis, karena –sesuai aturan- pemerintah tidak menjamin seperti pada tabungan di bank jika di bawah Rp2 miliar.

Logika sederhananya seperti ini: setiap perusahaan asuransi harus melaporkan perkembangan keuangannya secara triwulanan dan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, setahun ada lima laporan keuangan setiap perusahaan asuransi yang diperiksa oleh lembaga tersebut.

Sejak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK terbit, maka tugas pengawasan industri keuangan non-bank ada di bawah OJK sejak 31 Desember 2012.

Baca juga  20 Juni: Tertular Naik Lagi, 1.226 Jadi 45.029 Orang

Tragisnya, ada lima perusahaan asuransi gagal bayar: Kresna Life, Asuransi Jiwasraya, Bakrie Life, Asuransi Bumi Asih Jaya, Bumiputera 1912.

Padahal, untuk tingkat kesehatan perusahaan asuransi, terutama terkait dengan kemampuan membayar kewajiban, OJK sudah terbitkan regulasi: POJK Nomor 71 tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Di sini disebutkan, antara lain: laporan-laporan keuangan yang dibuat, diverifikasi oleh akuntan publik dan aktuaris yang tercatat di OJK. Berarti sudah terverifikasi.

Jadi, ada tiga pihak yang memeriksa laporan kesehatan keuangan perusahaan asuransi: OJK, Akuntan Publik, Aktuaris Perusahaan – yang tanda tangan termasuk soal pencadangan untuk membayar segala kewajiban termasuk polis nasabah.

Baca juga  PWI Terima Sumbangan 50 Ribu Masker dari Gajah Tunggal Group

Soal aturan, tampaknya tak kurang. Ada kewajiban minimal menjaga tingkat solvabilitas – kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek dan panjang – minimal 100% dan harus ditargetkan minimal 120 dari modal minimum berbasis risiko (jumlah data untuk antisipasi ancaman kerugian akibat masalah pengelolaan aset dan kewajiban).

Pagarnya begitu ketat. Tapi pada akhirnya, tragedi harus menjadi nasabah sendiri. Dan terus berulang. Hati-hati, ada ratusan triliun uang masyarakat (premi) di industri asuransi. []

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top