Armor Toreador Tersangka KDRT ke Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
Armor Toreador turut dihadirkan pada konferensi pers yang digelar polisi di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman Cibinong, Rabu (14/8/2024) pagi.
Dalam kasus ini polisi mengamankan 3 barang bukti.
Yakni dokumen pernikahan tersangka dengan korban, flashdisk berisi rekaman cctv penganiayaan dan tangkapan layar atau screenshot video KDRT dari media sosial korban.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis di antaranya pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, pasal kekerasan terhadap anak pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga dan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. [] Hari