Kota Bogor

Angkot Dan Ojeg Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan bagi tukang ojek dan sopir angkot

BOGOR-KITA.com –  Sopir angkot dan tukang ojek yang bernaung di Mobil Nasional Sarana Transportasi Ekonomi Rakyat (Monster) dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Demikian inti sosialisasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota kepada sekitar 300 sopir angkot dan tukang ojek di Sanggar Mandapa Jalan Loader, Kota Bogor, Rabu (13/5/2015).

Sosialisasi sekaligus melakukan pendaftaran sopir angkot dan tukang ojek jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, penyerahan secara simbolis rompi kepada tukang ojek, dan pemasangan stiker BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota di mobil angkot dan motor ojeg, bertagline "Daftar Online Dulu Baru Ngojek."

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota, Toto Suharto menjelaskan, kepesertaan BPJS Cabang Bogor Kota di wilayah kerja Kota Bogor dan 33 kecamatan di Kabupaten Bogor, tercatat 819 dari 1.200 perusahaan dengan 51.709 pekerja (Kota Bogor) dan 1.187 dari 2.000 perusahaan dengan 122.737 pekerja (Kabupaten Bogor). Sedangkan pekerja BPU atau sektor informal yang jumlahnya sekitar 70 persen dari total angkatan kerja seperti sopir, ojek, PKL, pedagang pasar, warung, pengrajin dan lainya masih belum terealisasi," paparnya.

Baca juga  Pastikan Tidak Jual Minuman Beralkohol, Bima Arya Minta Holywings Bogor Hadirkan Bajigur dan Bansus

Toto menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mereka akan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pola jemput bola ke kantong-kantong pekerja sektor informal dan wadah-wadah yang disediakan. "Iuran pekerja BPU kalau upahnya Rp2,2 juta iurannya Rp28.600. Artinya sehari kurang dari Rp1.000. Jaminan kematian dengan sebab apapun mendapat santunan sebesar Rp21 juta. Iuran bisa dibayarkan tiap hari bisa melalui koordinator Monster yang digandeng oleh kita," imbuhnya.

Ia menjelaskan, sampai dengan 30 April 2015, Kantor Cabang Bogor Kota telah membayarkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp20,5 miliar dengan jumlah kasus JKK ada 93, JKM ada 83 dan JHT ada 1.509, serta santunan pemakaman perorang sebesar Rp2 juta bagi 43 anggota keluarga yang meninggal dunia.

Baca juga  BPJS Ketenagakerjaan Tambah Manfaat Layanan buat PMI, Segini Iurannya

“BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015 dengan program JKK, JK dan JHT serta Jaminan Pensiun (JS). Juga peluncuran mamfaat layanan tambahan berupa JKK return to work yang diharapkan dapat memperpanjang masa kerja bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan telah disiapkan 22 fasilitas kesehatan Trauma Center yang tersebar di Kota dan Kabupaten Bogor," pungkasnya. [] Yuda.

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top