Kota Bogor

Anggota DPRD Kota Bogor: Perketat Aturan PSBB

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Anggota Komisi 3 DPRD Kota Bogor Achmad Rifki Alaydrus menjelaskan bahwa yang harus dievaluasi dari PSBB Kota Bogor yaitu jam pemeriksaan di chek point agar bisa disesuaikan jangan hanya buka pagi siang dan sore menjelang buka saja. Harus diperketat. Selain itu pemberian sanksi juga harus benar-benar ditegakkan agar masyarakat tidak menganggap sepele, sehingga ada efek jera agar masyarakat tidak mengulanginya.

Hal itu dikatakan politisi PAN tersebut menanggapi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang kembali mengajukan perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga.

Pemkot Bogor melalui Gubernur Jawa Barat mengajukan perpanjangan PSBB hingga 26 Mei 2020.

Achmad Rifki Alaydrus, mengatakan masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Baca juga  PSBB Hari Ke-25 di Jakarta: Tertular Baru Naik Tipis, 79 Menjadi 4.463 Orang

“Baiknya PSBB dievaluasi kembali kalau mau diperpanjang tolong diperketat lagi supaya point-point PSBB itu bisa dipahami oleh masyarakat,  jadi tidak ada pelanggaran dan masyarakat bisa tertib,” kata Achmad Rifki kepada BOGOR-KITA.com, Senin (11/5/2020).

“Tapi bilamana toko selain sembako diperbolehkan tetap buka maka aturan atau protokolernya harus dipakai dan dijalankan jagan sampai menjadi dilema besar di masyarakat dengan anggapan pasar boleh buka bebas dengan mengindahkan jaga jarak aman,” ujarnya.

Ia pun mengatakan di masa PSBB tahap kedua ini, pasar tradisional di Kota Bogor masih bisa dikunjungi masyarakat sedangkan masjid dibatasi bahkan ditutup.

“Di sini semua pihak harus bisa bekerja sama dengan baik agar semuanya dapat berjalan sesuai dengan ekspektasi dan harapan kita semua,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  Atang Trisnanto: Wajib Menjaga dan Menerapkan Pancasila
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top