Kab. Bogor

Alat Peraga Sosialisasi Kangkangi Aturan Bakal Dicopot Bawaslu

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Alat peraga sosialisasi (APS) yang bernomor dan menyalahi aturan bakal dicopot oleh Bawaslu bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin dan jajarannya usai melakukan audiensi dengan Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

“Persiapan penurunan APS kita berkordinasi dengan pemerintah daerah bahwa apa yang sudah kita lakukan gunakan langkahnya,” kata dia Jumat (20/10/2023).

Ia juga sudah melakukan koordinasi dengan para pengurus partai untuk mencopot ATS yang bersifat mengkampanyekan diri. Sebab, saat ini belum masuk pada rangkaian kampanye.

“Kami pun sudah bersurat kemarin untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing partai politik untuk menertibkan APS sendiri dulu,” papar dia.

Baca juga  Saya Kena PHK, Gimana Aturan Uang Pesangonnya?

“Kami kemarin itu kami kasih waktu sampai rabu depan,” lanjut dia.

Ia menyebut, penertiban itu akan dilakukan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Dimana, ada kriteria APS yang akan dicopot.

“Pertama kontennya itu mengandung unsur ajakan seperti memohon doa restu dan sebagainya, kedua terkait titik lokasi pemasangan (yang melanggar). Titik lokasi pemasangan itu ada yang diatur tidak boleh misalkan sarana pemerintahan, sarana pendidikan dan agama,” ungkapnya.

Selain itu, APS yang mengenakan nomor urut juga akan dicabut oleh Bawaslu dan Satpol-PP Kabupaten Bogor. Bawaslu Kabupaten Bogor juga akan menginstruksikan kepada Panwascam untuk melakukan hal serupa.

“Iya kemungkinan itu (untuk dicopot). Nanti kami akan mengeluarkan surat, panwascamnya seperti itu adapun yang meneribkan yaitu pol pp kita kerjasama,” tutup dia. [] Hari

Baca juga  Pemkot Bogor Minta 6 Kecamatan,  Ini Kata Bupati Ade Yasin
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top