Kota Bogor

Ade Sarip: Perwali Nomor 49 Tahun 2019 Segera Direvisi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menilai perlu adanya revisi Perwali Nomor 49 Tahun 2019, khususnya terhadap regulasi yang mengatur pengelolaan zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Perlu direvisi agar ke depan tidak muncul atau menjadi persoalan. Selain itu juga diharapkan mampu mengakomodir semua, baik dari regulasinya sendiri, teknis hingga pemanfaatannya,” kata Sekda usai memimpin Rapat Pembahasan Pengelolaan Zakat Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bogor melalui Baznas Kota Bogor, di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Rabu (1/7/2020).

Dalam pemanfaatannya nanti Sekda berharap adanya transparansi agar semua paham untuk apa saja.

Baca juga  Walikota Tabuh Bedug Pembukaan MTQ 2015 Tingkat Kota Bogor

Dalam rapat tersebut disebutkan ada 4 program yang telah disiapkan Baznas Kota Bogor, seperti Bogor Taqwa, Bogor Peduli, Bogor Sehat dan Bogor Cerdas.

Untuk besaran zakat profesi yang akan dipotong adalah sebesar Rp106 ribu per bulan atau 2,5 persen dari total Take Home Pay (gaji) setiap ASN.

Dirinya berharap implementasi pengelolaan zakat profesi akan berjalan pada bulan depan, antara Juli atau Agustus 2020.

Untuk efektifitas pemanfaatannya, diperlukan keterlibatan Inspektorat Kota Bogor dalam mengawasi sehingga bisa dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat, khususnya ASN di Lingkungan Pemkot Bogor.

Apalagi kata Ade, zakat adalah bagian dari kewajiban seorang muslim. Sementara untuk ASN yang non muslim ia menyerahkan kepada pribadi masing-masing.

Baca juga  Walikota Puji Kesigapan OPD Tangani Korban Kebakaran Padasuka

“ Mau ikut silahkan, tidak pun tidak masalah,” ujarnya.

Ke depan Ade juga berharap, regulasi tersebut tidak hanya sebatas bagi kepentingan ASN di Lingkungan Pemkot Bogor, namun bisa lebih luas, salah satunya mengajak atau melibatkan instansi vertikal jika ingin menyalurkan zakat melalui Baznas Kota Bogor.

Sebelumnya, baik Kepala bagian Hukum dan HAM, Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor merekomendasikan perubahan atau revisi agar lebih sempurna sehingga isinya atau substansinya lebih mengikat.

Hadir mendampingi Ade Sarip Hidayat, Asisten Ekbang Kesra, Dody Ahdiat, Asisten Pemerintahan, Irwan Riyanto, Kepala Bagian Hukum HAM Alma Wiranta, Kabag Administrasi Kesra, Iman, perwakilan BKAD, BKPSDM dan Inspektorat serta Baznas Kota Bogor.[] Hari/Prokompim

Baca juga  DPRD Soal SP3 Kasus Angkahong, Percayakan Kepada Kejati Jabar
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top