BOGOR-KITA.com – Keluhan warga Jalan Binamarga RT 04 RW 11 Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor terkait suara musik yang menggangu kenyamanan warga dan adanya dugaan penyalahgunaan perizinan dari resto menjadi diskotek, membuat Jacky Wijaya selaku Humas Adamar Asian Bistro angkat bicara, Jumat (26/10/2018).
Menurut Jacky, terkait perizinan yang sudah dikantongi Adamar fungsinya sudah dijalankan dengan benar, mulai dari Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga Izin Usahanya.
“Izin usahanya sudah benar yaitu untuk restoran dan kafe. Kalau ada yang bilang disini ada DJ, itu tidak benar. Kalau ada DJ, mana ada gak dance floornya?,” kata Jacky kepada media.
Jacky menambahkan, adanya live musik dalam sebuah restoran atau kafe, menurutnya sudah menjadi hal yang biasa.
“Di izinnya pun menyatakan boleh ada musik tapi bukan DJ,” ungkap Jacky.
Sementara, kaitan dengan suara bising yang keluar dan menggangu kenyamanan atau ketentraman warga itu pun dibantahnya. Karena, menurut Jacky, untuk mengantisipasi suara musik itu sendiri, pihak Adamar sudah mengantisipasinya dengan memasang peredam suara.
“Semua kami pasang peredam suara dan itu sudah dua kali kami renovasi. Bahkan, kami pun sempat menawarkan kepada rumah warga yang merasa terganggu untuk dipasangkan juga peredam suara, namun tidak mau,” tutur Jacky.
Sementara itu, General Manager Adamar Asian Bistro, Imam Heriyadi menambahkan, permasalahan yang dianggap sudah menggangu warga sekitar sebelumnya sudah dilakukannya sebuah mediasi.
“Intinya dalam mediasi yang dilakukan pada 7 Februari itu, pointnya agar semua saling menjaga dan toleransi. Saya berharap, dari apa yang dinilainya menjadi permasalahan ada win-win solusinya dan bisa diselesaikan dengan musyawarah,” pungkas Heri. []Fadil