Sat Pol PP Kecamatan Rumpin Copot Spanduk Liar
BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Petugas unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, menertibkan sejumlah spanduk dan umbul-umbul liar yang terpasang tanpa izin resmi di wilayah kecamatan tersebut.
“Penertiban ini sesuai dengan Perda No 4/2015 Tentang Ketertiban Umum. Maka kami mencopot semua spanduk dan umbul-umbul yang tidak berizin,” tegas Suwardi Kepala Unit Sat Pol PP Rumpin kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).
Pria yang juga menjabat Kasi Trantib Kecamatan Rumpin ini menjelaskan, selain tidak memiliki izin, keberadaan spanduk dan umbul-umbul liar tersebut telah membuat kondisi lingkungan terlihat semrawut dan kumuh.
“Jadi sudah tupoksi dan kewajiban kami sebagai penegak perda di Kabupaten Bogor untuk melakukan operasi penertiban sebagai langkah penegakan peraturan daerah,” tandasnya.
Suwardi memaparkan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan pencopotan spanduk, umbul-umbul papan reklame apapun yang masih ditemukan terpampang tanpa mengantongi izin, serta akan memberikan surat peringatan hingga pemberian sanksi jika masih membandel.
“Kami akan memanggil pihak pemilik alat promosi jika membandel dan akan diberikan sanksi tegas sesuai Perbub tentang ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor,” pungkasnya. [] Fahry