Kab. Bogor

Camat Rumpin Bubarkan Jaipongan Resepsi Pernikahan

Camat Rumpin Rusliandi (tengah)

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Camat Rumpin Rusliandi bersama aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kecamatan Rumpin membubarkan hiburan resepsi pernikahan warga berupa musik jaipong.

Rusliandi menegaskan, pihaknya langsung memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan pada Diktum Kesatu poin 2 Instruksi Bupati Bogor Nomor:503/Covid-19/Sekret/II/2021.

“Kami tegaskan kepada panitia acara untuk segera menghentikan acara hiburan musik jaipongan tersebut. Sebab acara semacam ini dilarang dalam PPKM, karena berpotensi mengundang kerumunan massa,” tegas Rusliandi, Minggu (7/2/2021).

Camat Rumpin mengimbau kepada kepala desa untuk terus senantiasa memperhatikan, mempedomani dan melaksanakan Instruksi Bupati Bogor maupun Keputusan Bupati Bogor tentang pelaksanaan PPKM.

“Saya mengajak semua warga Rumpin, untuk saling menjaga dan saling mengingatkan serta terus mematuhi semua aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,” imbau Rusliandi. [] Fahry

Baca juga  PPKM Darurat, Mulai 3 Juli, Resepsi Pernikahan di Depok dan Bogor Maksimal 30 Orang, Mal Tutup
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top