Kab. Bogor

Petugas Sanksi 50 Pelanggar Operasi Yustisi di Pasar Prumpung Gunung Sindur

BOGOR-KITA.com, GUNUNG SINDUR – Petugas gabungan dari Polsek Gunung Sindur beserta Koramil dan Satpol PP setempat melaksanakan kegiatan operasi yustisi yang berlokasi di Pasar Prumpung Gunung Sindur dipimpin langsung oleh Wakapolsek Gunung Sindur AKP Sumijo, SH, MH, Minggu (18/10/2020).

Dalam rilis Humas Polres Bogor diperoleh BOGOR-KITA.com, kegiatan operasi yustisi gabungan ini dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang penularan covid-19 serta memberikan teguran kepada bagi yang tidak memakai masker dan tidak menjalankan protokol kesehatan.

Hasil dari operasi yustisi  ini, diberikan teguran kepada 50 warga, dan 50 sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga  Sopir dan Penumpang Angkot di Cileungsi jadi Target Razia Masker

“Penindakan ini sendiri dilakukan agar masyarakat mendapatkan efek jera sehingga ke depannya masyarakat menjadi lebih patuh lagi terhadap protokol kesehatan,” ujar Wakapolsek Gunung Sindur AKP Sumijo. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top