Nasional

Penangkapan Syahganda Cs, Uji Nyali bagi Gatot Nurmantyo

Neta, Polisi Narkoba, hukum mati

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Penangkapan aktivis KAMI Syahganda Nainggolan dan teman-teman (cs) ditujukan untuk menguji nyali Gatot Nurmantyo.

Hal itu dikemukakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya diterima BOGOR-KITA.com, Rabu (14/10/2020).

IPW mencatat selama Pemerintahan Jokowi berkuasa, penangkapan petinggi KAMI kemarin adalah penangkapan aktivis kritis yang kelima kalinya.

“Empat penangkapan terdahulu dengan tuduhan makar. Tapi akhirnya semua tertuduh dibebaskan. Kasusnya tidak sampai dilanjutkan ke pengadilan. Padahal tuduhannya sangat serius, yakni makar. Tapi kok tidak lanjut ke pengadilan. Sebab Pemerintahan Jokowi pun tidak yakin dengan tuduhan makarnya, sehingga setelah ditahan beberapa minggu para aktivis kritis tersebut dibebaskan semuanya,” ujar Neta menjelaskan.

Jadi, sambung Neta, penangkapan terdahulu yang dilakukan Pemerintahan Jokowi hanyalah sekadar terapi kejut buat para aktivis kritis dan buat proses demokrasi.

Baca juga  Rektor IPB University: Teknologi Pasca Panen Kurangi Food Waste Indonesia

Kemudian, bagaimana dengan penangkapan Syahganda Cs atau para petinggi KAMI?

IPW menilai, kasus Syahganda Cs setali tiga uang dengan kasus makar terdahulu. Artinya, semua itu tak lain hanya sekadar terapi kejut untuk para pengikut KAMI di tengah maraknya aksi demo buruh yang menolak UU Ciptaker yang kontroversial.

IPW melihat, sejak semula Pemerintahan Jokowi sudah mengincar pergerakan dan manuver KAMI, yang dianggap cenderung menjengkelkan. Berbagai aksi penolakan di berbagai daerah sudah “dilakukan” tapi aktivis KAMI tetap “bandel” untuk bermanuver. Untuk menangkap mereka tidak ada alasan yang tepat. Sebab ujuk ujuk (tiba-tiba) menangkap mereka pasti akan ramai ramai dikecam publik.

“Sehingga pas ada momentum aksi demo menolak UU Ciptaker, penangkapan terhadap para petinggi KAMI pun dilakukan. Penangkapan ini sama seperti dilakukan Pemerintahan Jokowi terhadap Hatta Taliwang cs maupun Eggi Sudjana cs yang dilakukan saat akan terjadinya aksi demo besar di periode pertama pemerintahan Jokowi. Begitu juga saat ini, saat penangkapan terhadap Syahganda Cs dilakukan, saat itu sedang maraknya aksi demo maupun rencana demo besar,” terang Neta.

Baca juga  Ini Kunci Indonesia Bisa Keluar dari Middle Income Trap

Neta mengemukakan, ada tiga tujuan penangkapan Syahganda Cs. Pertama untuk mengalihkan konsentrasi buruh dalam melakukan aksi demo dan menolak UU Ciptaker. Kedua, memberi terapi kejut bagi KAMI dan jaringannya agar tidak melakukan aksi aksi yang “menjengkelkan” Pemerintahan Jokowi. Ketiga, menguji nyali Gatot Nurmantio sebagai tokoh KAMI, apakah dia akan berjuang keras membebaskan Syahganda Cs atau tidak. Jika dia terus bermanuver bukan mustahil Gatot juga akan diciduk Pemerintahan Jokowi, sama seperti mereka menciduk sejumlah purnawirawan di awal Jokowi berkuasa di periode kedua kekuasaannya sebagai presiden.

Lanjut Neta, jika melihat tuduhan yang dikenakan kepada Syahganda Cs tuduhan itu adalah tuduhan ecek ecek dan sangat lemah serta sangat sulit dibuktikan. Sehingga IPW melihat kasus Syahganda Cs ini lebih kental nuansa politisnya. Sasarannya bukan untuk mencegah aksi penolakan terhadap UU Ciptaker tapi lebih kepada manuver untuk menguji nyali Gatot Nurmantyo. Sehingga pada ujungnya nanti Syahganda Cs diperkirakan akan dibebaskan dan kasusnya tidak sampai ke pengadilan seperti empat kasus makar terdahulu, terutama kasus Hatta Taliwang cs.  [] Hari

Baca juga  Kelangkaan BBM dan LPG 3 KG Jangan Dipandang Remeh
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top