Kota Bogor

Bendahara KPU Kota Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

BOGOR-KITA.com – Bendahara KPU Kota Bogor, Harry Astama (HA) ditetapkan oleh Kejari Kota Bogor setelah diperiksa selama beberapa jam di Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Selasa (18/6/2019).

HA yang juga merupakan PNS di Pemerintahan Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa pada KPU Kota Bogor dalam rangka pemilihan kepala daerah Kota Bogor yang bersumber dari dana hibah tahun 2017.

“Kerugian negara ditaksir sebesar 470 juta dari total dana hibah 37 Miliar,” ucap Kasi Pidsus Rade S. Nainggolan.

Terkait dengan peran tersangka apakah melakukan tindak korupsi sendiri atau tidak, Kasi Pidsus Rade S. Nainggolan belum bisa menjelaskan lebih jauh dan menyarankan untuk menunggu persidangan nanti.

Baca juga  Soal Ribuan Surat Suara Rusak, KPU Kota Bogor Berikan Penjelasan 

“Sementara masih sendiri, nanti kalau ada perkembangan kami beritahu,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Lapas Paledang untuk ditahan sementara menanti persidangan yang akan berlangsung pada bulan Agustus nanti. [] Fadil

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top