Kab. Bogor

Polres Bogor Bantah Halangi Tersangka Narkoba KPJ Didampingi Pengacara

BOGOR-KITA.com – Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam Wijaya mengklarifikasi pernyataan penyidik menghalang-halangi keluarga dan pendamping hukum untuk bertemu tersangka penyalahgunaan narkoba.  Andri menjelaskan, saat itu pengacara datang ke kantor belum bisa menunjukkan surat kuasa. 

“Karena waktu itu belum ada kesepakatan antara keluarga para tersangka dengan pengacara untuk membuat perjanjian (surat kuasa),” katanya (19/3/2019).

Bahkan, lanjut Andri, logikanya Satnarkoba Polres Bogor pun  berkewajiban menyiapkan pendamping hukum secara gratis  dan cuma-cuma kepada setiap tersangka manakala tersangka tidak didampingi kuasa hukum. Dalam kasus ini pendampingan terlah disiapkan dari POSBAKUMADIN (pos bantuan hukum advokat Indonesia) yang diwakili oleh Sutan Lubis SH. 

“Jadi itu tidak benar, fitnah itu, tolong diklarifikasi,” ucapnya. 

Baca juga  32 Perangkat Daerah Kabupaten Bogor Sebar Rantang Cinta Secara Serentak

Sementara saat ditanya kronologisnya penangkapan, Andri mengatakan, bahwa para tersangka yang ditangkap merupakan hasil pengembangan. Para tersangka ini memang sering mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. Dan hasilnya ada enam tersangka yang berhasil diamankan di Gedung Kemuning Gading, Balaikota Bogor. 

“Dari enam orang tersebut tiga di antaranya digolongkan sebagai korban penyalahguna narkoba sehinga penyidik memiliki kewajiban untuk menyelamatkan korban dengan cara prosedur rehabilitasi dan tiga lainnya kita proses serta barang bukti narkoba jenis ganja sebesar 21, 22 gram,” pungkasnya. [] Fadil

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top