Kota Bogor

PDAM Kota Bogor Luncurkan Whistle Blower System, Mirip Web Pengaduan KPK

Untung Kurniadi

BOGOR-KITA.com – Setelah menginisiasi pembentukan perusahaan baru patungan dengan PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, Untung Kurniadi akan meluncurkan sistem pengaduan online bernama Whistle Blower System (WBS). 

 “Direksi ingin menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance /GCG) sekaligus mencegah tindak pidana korupsi (tipikor),” kata Untung, di Bogor, Senin (20/4/2015).

WBS yang masuk link website resmi PDAM Kota Bogor ini, menurut Untung, terinspirasi dari sistem serupa milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diharapkan, masyarakat bisa melaporkan aduan, dugaan korupsi dan tindak pidana lainnya, sehingga bisa menciptakan PDAM Kota Bogor yang  terbuka (transparency ), akuntabilitas (accountability), mandiri (independency), bertanggung jawab (responsibility) dan wajar (fairness), sesuai prinsip GCG.

Baca juga  KPK Masih Hitung Uang Asing Hasil OTT Wahyu Setiawan

“Sistem pengaduan WBS milik PDAM Kota Bogor dirancang khusus menjadi wadah bagi pihak-pihak yang tahu adanya indikasi atau perbuatan korupsi, namun merasa tidak aman untuk melaporkannya secara terbuka,” kata Untung.

Masyarakat bisa memanfaatkan sistem ini dengan mengakses website www.pdamkotabogor.go.id, dan mengklik link banner WBS di bagian kanan bawah. Pengirim dan pelapor akan diminta mengisi form aduan, dan login untuk mendaftar.

 “Sistemnya hampir sama dengan WBS milik KPK. Bedanya kalau milik KPK, pengirim harus menguraikan laporannya, siapa yang diduga pelaku, jabatannya harus pejabat negara, dan dokumen barang bukti. Sedangkan milik PDAM, siapa saja boleh dilaporkan dari staf, direksi hingga dewan pengawas. Dan harus melampirkan dokumen bukti,” beber mantan Ketua Dewan Pengawas PD Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor ini.

Baca juga  PDAM Kota Bogor Siap Capai Instruksi Walikota Percepat Cakupan Layanan

Dokumen bukti wajib dilampirkan untuk mempermudah penyelidikan. Bukti bisa berupa scan surat yang ditandatangani pejabat terkait, foto dan lain-lain. Setelah mengirimkan semua aplikasi aduan dan bukti, si pelapor akan mendapatkan ID password dan bisa memantau progress laporannya.

Sistem ini sudah diterapkan di seluruh lembaga negara, termasuk kementerian dan BUMN. Rencananya,  peluncuran sistem baru di PDAM Tirta Pakuan ini berlangsung saat temu pelanggan akhir pekan ini. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top