Kota Bogor

Sesuai Putusan Pengadilan Pemkot Bogor Harus Tutup Jalan R3

BOGOR-KITA.com – Sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2018/PN.BGR, yang tertuang dalam akta perjanjian damai tertanggal 19 September 2018, menyebutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mau tak mau harus menutup Jalan Regional Ring Road (R3) yang berdiri di atas lahan seluas 1.987 meterpersegi milik Hj Siti Khadijah di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur pada Jumat (14/12/2018) mendatang.

Dalam akta tersebut tertera di Pasal 12 huruf (c), bahwa para tergugat, Walikota Bogor Bima Arya, Sekretaris Daerah Ade Sario Hidayat dan Kepala Dinas PUPR Chusnul Rozaqi akan menutup jalan R3 yang berada di atas tanah milik penggugat apabila tidak dapat melaksanakan pembayaran sama sekali paling lambat 14 Desember 2018.

Baca juga  Pemkot Bogor Lakukan Pengawasan PIN Polio

Kuasa pemilik lahan, H Salim Abdullah (H Aab) mengatakan bahwa Pemkot Bogor harus memenuhi 20 poin yang tertera dalam akta perdamaian demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Artinya pemilik lahan dan juga pemerintah harus menghormatinya. Jadi tak ada istilah tawar menawar. Permasalahan ini mesti menjadi cerminan bagi Pemkot Bogor,” katanya kepada awak media, Rabu (12/12/2018).

H Aab menilai, apabila pemerintah tak menjalankan putusan PN Bogor, maka akan menjadi preseden buruk dalam peradilan di Indonesia. “Kapasitas dan kapabilitas pemerintah dipertaruhkan. Bila tak melaksanakan putusan itu, sama saja tak menghargai hukum di republik ini,” imbuhnya.

H Aab menerangkan bahwa pihaknya telah memberikan toleransi yang cukup tinggi bagi Pemkot Bogor sejak 2014 lalu. “Saya sudah banyak memberi toleransi. Sejak 2014 lalu, kami hanya mendapat surat perjanjian dll, tapi tak ada yang dilaksanakan,” katanya.

Baca juga  Perpanjangan PSBB Kota Bogor: Evaluasi Juga Kinerja Stakeholder

Lebih lanjut, kata H Aab, pemkot juga gagal merealisasikan ruislah lahan miliknya dengan tanah milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) seluas 2.410 beserta sisa kurang bayar senilai Rp509 juta pada 28 September 2018. “Kemudian, bila pemkot tak bisa membayar tanah kami secara full pada 14 Desember 2018, otomatis jalan mesti ditutup sesuai dengan yang tertera dalam akta perjanjian damai,” tutupnya. [] Fadil

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top