PT Sentul City dan Pemkab Bogor Tegaskan Patuhi Putusan PTUN Bandung Terkait PSU
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – PT Sentul City Tbk dan Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk menghormati serta melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT Sentul City Tbk selaku turut tergugat intervensi menyatakan akan terus mematuhi setiap keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk melaksanakan kewajiban yang menjadi bagian dari amar putusan.
Public Relation PT Sentul City Tbk, Maesa Putri, mengatakan perusahaan telah memenuhi berbagai kebutuhan pemerintah sebagai bentuk komitmen menjaga kenyamanan warga, salah satunya melalui proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
“Apa yang kita lakukan tentu berdasarkan aturan-aturan pemerintah. Sehingga apa pun yang pemerintah butuhkan, kami laksanakan demi menjaga kenyamanan warga, salah satunya terkait penyerahan PSU,” kata Maesa, Jumat (17/7/2026).
Ia menegaskan PT Sentul City akan menjalankan seluruh ketentuan yang menjadi keputusan pemerintah maupun putusan pengadilan, dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
“Kami sangat menghormati semuanya. Kami akan menjalankan apa yang diputuskan PTUN Bandung, yang diperintahkan Pemerintah Kabupaten Bogor, maupun yang menjadi aspirasi warga Sentul City, tentunya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ke depan kami berkomitmen berusaha memberikan yang terbaik bagi kepentingan warga Sentul City,” ujarnya.
Senada dengan itu, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Kepala Bagian Kerja Sama Daerah dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Tito Jaelani, SH., MH., menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai kewenangannya.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tito.
Menurut Tito, pada 9 Juli 2026 PTUN Bandung melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg. Dalam kegiatan tersebut, Ketua PTUN Bandung menegaskan bahwa pengawasan difokuskan pada pelaksanaan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah Kabupaten Bogor, lanjut Tito, juga telah menyampaikan perkembangan pelaksanaan putusan kepada Ketua PTUN Bandung melalui laporan tertanggal 20 Mei, 24 Juni, dan 9 Juli 2026. Laporan tersebut memuat tahapan pelaksanaan, hambatan yang dihadapi, serta bukti tindak lanjut sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan amar putusan.
Terkait beredarnya Surat Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif tertanggal 10 Juli 2026, Tito mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor akan meminta klarifikasi kepada Ketua PTUN Bandung guna memastikan keabsahan dokumen tersebut beserta mekanisme penyampaiannya.
Selain itu, hingga keterangan disampaikan, Pemerintah Kabupaten Bogor juga belum menerima permintaan klarifikasi maupun tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait surat tersebut.
Tito menjelaskan pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg melibatkan kewenangan beberapa instansi. Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan amar putusan sesuai kewenangannya, sementara penerbitan Sertipikat Hak Pakai menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tindak lanjut proses penyerahan PSU.
Karena itu, penyelesaian putusan secara menyeluruh memerlukan sinergi antarinstansi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Pemerintah Kabupaten Bogor tetap berkomitmen menyelesaikan pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg secara bertahap, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Tito.[] Admin
