MKI Dorong Penguatan Regulasi dan Infrastruktur Budidaya Benih Bening Lobster di Indonesia
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL) di Indonesia dinilai masih memerlukan penguatan regulasi, infrastruktur, dan teknologi budidaya agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat pesisir.
Hal itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Nasional bertajuk “Pengelolaan Benih Bening Lobster Berbasis Masyarakat” yang digelar Masyarakat Krustasea Indonesia (MKI) bersama Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University di IPB International Convention Center (IICC), Kota Bogor, Senin (1/6/2026).
Ketua Umum MKI, Prof. Sulistiono, mengatakan pihaknya mendukung arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola komoditas krustasea. Namun demikian, kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya keterbatasan infrastruktur dan kemampuan pembudidaya dalam mengadopsi teknologi pembenihan.
“Kami di MKI mendukung penuh arah kebijakan strategis pemerintah dalam penguatan tata kelola komoditas krustasea. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kesiapan budidaya, teknologi, dan infrastruktur belum sepenuhnya memadai,” ujar Sulistiono.
Menurutnya, diperlukan masa transisi yang terukur agar pelaku usaha budidaya, khususnya skala kecil, dapat menyesuaikan diri terhadap perubahan kebijakan. Karena itu, MKI menyerahkan empat rekomendasi strategis kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mulai dari penyesuaian kebijakan lokal hingga penguatan infrastruktur pembenihan milik pemerintah.
“Sebab itu, kami mendorong adanya penyesuaian regulasi yang memberikan ruang transisi yang terukur, serta penguatan kebijakan turunan yang berjalan paralel agar implementasi dapat efektif, inklusif, dan berkelanjutan,” katanya.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu, menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan harmonisasi panjang sebelum menerbitkan regulasi terbaru terkait pengelolaan lobster, termasuk Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024.
Berdasarkan rekomendasi Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan), kuota pemanfaatan Benih Bening Lobster pada 2026 ditetapkan sebanyak 232,8 juta ekor.
“KKP kini berfokus pada penyusunan modeling budidaya yang efisien agar pasokan BBL di alam liar diprioritaskan untuk industri budidaya nasional melalui koperasi nelayan, bukan untuk ekspor ilegal,” jelas Haeru.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan komoditas perikanan tidak hanya bergantung pada ketersediaan benih, tetapi juga kemampuan manajemen budidaya yang profesional dan berkelanjutan.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Guru Besar FPIK IPB University, Prof. Rokhmin Dahuri, menilai sektor lobster memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional apabila dikelola berdasarkan prinsip keberlanjutan dan didukung kebijakan yang konsisten.
“Kita bisa menjadi negara maju jika mampu mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujar Rokhmin.
Ia menyoroti masih sering berubahnya regulasi di sektor lobster yang dinilai menghambat pengembangan budidaya. Menurutnya, Indonesia memiliki sumber daya lobster yang melimpah dan permintaan pasar yang tinggi sehingga perlu dikelola melalui inovasi dan manajemen terpadu.
“Bidang lobster ini, Indonesia hanya di rangking enam sebagai produsen. Budidaya kita juara kedua tapi gap-nya jauh dengan peringkat pertama. Harus dimanfaatkan ini dengan inovasi dan manajemen terpadu,” ungkapnya.
Rokhmin juga menyoroti perbedaan harga benih lobster yang cukup tinggi antara dalam negeri dan negara tujuan ekspor, yang dinilai menjadi salah satu faktor pemicu praktik penyelundupan. [] Ricky
