Pemerintah Bakal Ganti KTP Fisik Jadi Digital, Ini Target Disdukcapil Kota Bogor
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah pusat berencana mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.
Untuk mendukung program tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di setiap daerah diminta melakukan migrasi KTP fisik ke KTP digital sebesar 30 persen dari jumlah wajib KTP. Namun, pelaksanaan program tersebut masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.
Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan, proses peralihan menuju KTP digital membutuhkan waktu panjang serta kesiapan masyarakat dan infrastruktur pendukung.
Ganjar menjelaskan, pemerintah pusat memiliki target jangka panjang agar seluruh layanan administrasi kependudukan berbasis digital. Meski demikian, penerapan di lapangan tidak mudah karena memerlukan sosialisasi serta kesiapan masyarakat dalam penggunaan smartphone dan teknologi digital.
Menurutnya, Disdukcapil Kota Bogor mendapat target migrasi IKD sebesar 30 persen dari total 800 ribu warga wajib KTP di Kota Bogor. Jumlah tersebut dinilai cukup berat untuk dicapai dalam waktu singkat.
“Dukcapil Kota Bogor diperintahkan oleh pusat untuk memigrasi KTP digital masyarakatnya 30 persen. Tinggal hitung sendiri 30 persen dari 800 ribu wajib KTP, itu sulitnya minta ampun,” ujar Ganjar usai kegiatan Layanan Penuh Akta Pencatatan sipil (Lapak Capil) di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah sareal, Selasa (19/5/2026).
Ia menyebutkan, hingga saat ini capaian migrasi IKD di Kota Bogor bahkan belum mencapai 50 persen karena masih banyak kendala di lapangan. Meski demikian, pemerintah tetap menargetkan seluruh layanan administrasi ke depan dapat dilakukan secara digital seperti di beberapa negara lain.
Ganjar menambahkan, penerapan IKD juga terkendala karena masih banyak instansi pelayanan publik yang meminta fotokopi e-KTP sebagai syarat administrasi. Padahal, e-KTP sebenarnya telah dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik penduduk dan dirancang untuk terintegrasi secara digital.
“KTP itu sudah ada chip-nya, chip itu sudah ada data, sudah ada biometrik, dan lain sebagainya, dan sebenarnya memang kalau difotokopi itu akan rusak. Tapi persoalannya yang disebut satu data digital, satu data di sini, satu data di sana. BPJS butuh fotokopi, rumah sakit butuh fotokopi dan perbankan butuh fotokopi,” terangnya.
Menurutnya, idealnya seluruh lembaga pelayanan cukup mengakses data kependudukan langsung melalui sistem terintegrasi Kemendagri tanpa perlu fotokopi KTP. Namun, keterbatasan perangkat pembaca kartu atau card reader membuat praktik fotokopi KTP masih terus digunakan.
“Kalau semua sudah terintegrasi, sebenarnya tinggal colok sistem ke Kemendagri dan datanya sudah tersedia. Tapi kenyataannya untuk membeli card reader saja masih banyak yang kesulitan,” jelasnya.
Selain percepatan IKD, Disdukcapil Kota Bogor juga tetap menjalankan target nasional lainnya seperti 100 persen perekaman KTP, akta kelahiran, serta pelaporan akta kematian.
Untuk mendukung hal tersebut, Disdukcapil telah mengeluarkan surat edaran kepada para lurah agar mempercepat pelaporan berbagai peristiwa penting kependudukan, termasuk kelahiran dan kematian.
“Saya sudah buat surat edaran ke para lurah untuk percepatan pelaporan-pelaporan peristiwa-peristiwa penting, termasuk kelahiran dan kematian,” pungkasnya. [] Ricky
