Polresta Bogor Kota Ungkap 82 Kasus Narkoba, 65 Tersangka Diamankan
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil membongkar puluhan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan tersangka beserta barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, mengatakan pihaknya telah menangani sebanyak 82 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika sejak awal tahun 2026. Dari pengungkapan itu, sebanyak 65 tersangka berhasil diamankan yang diduga berperan sebagai pengedar maupun kurir.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Bogor. Berbagai jenis narkotika berhasil kami sita dari para tersangka,” ujar Kompol Ali Jupri, Selasa (12/5/2026).
Barang bukti yang diamankan di antaranya 1.601,38 gram sabu-sabu, 1.593,4 gram tembakau sintetis, 290,81 gram biang sintetis, 76.257 butir obat keras tertentu, 536 butir psikotropika, serta 25 butir ekstasi.
Menurutnya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menerapkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pada Pasal 609 disebutkan bahwa kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman di atas lima gram dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sementara itu, untuk kasus produksi maupun distribusi narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 610, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
“Untuk penyalahgunaan obat keras tertentu, pelaku dikenakan UU RI Nomor 17 tentang Kesehatan Pasal 435 dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Sedangkan psikotropika dikenakan UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman lima tahun penjara,” jelasnya.
Kompol Ali Jupri menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba bukan hanya sebatas penegakan hukum, melainkan juga upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya narkotika. Dari hasil operasi tersebut, kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
“Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 382.467 jiwa, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa,” tegasnya.
Ke depan, lanjut Kompol Ali Jupri, Polresta Bogor Kota akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Imigrasi, dan Bea Cukai guna mencegah peredaran narkoba lintas jaringan, termasuk yang melibatkan warga negara asing.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkoba melalui layanan pengaduan 110 yang dapat diakses secara gratis.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Kota Bogor. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. [] Ricky
