Kab. Bogor

Polisi Tangkap Pengedar Tramadol–Eximer Berkedok Penjual Roti di Parung

BOGOR-KITA.com, PARUNG -Unit Reserse Kriminal Polsek Parung, Polres Bogor, menangkap seorang pria berinisial B.E.M. (51) yang diduga sebagai pengedar obat keras daftar G di Pasar Parung, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.

Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengatakan, penangkapan dilakukan saat petugas melakukan patroli dan penyelidikan di kawasan pasar.

“Petugas mencurigai aktivitas pelaku yang berjualan roti keliling. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras daftar G yang disembunyikan di gerobaknya,” ujar Maman.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 732 butir obat keras, terdiri dari 411 butir tramadol dan 321 butir eximer, serta uang tunai Rp748.000 yang diduga hasil penjualan. Selain itu, turut diamankan satu tas pinggang dan satu unit telepon seluler.

Baca juga  DKP Kabupaten Bogor Gelar B2SA di SDN Parung 04

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menduga obat-obatan tersebut akan diedarkan di wilayah Pasar Parung dan sekitarnya.

Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu pemasok utama. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top