Camat Parung Pimpin Penyegelan TPS Ilegal
BOGOR-KITA.com, PARUNG – Pasca ramai diperbincangkan publik, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Desa Waru Jaya Kecamatan Parung akhirnya disegel oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bogor.
Kegiatan penyegelan tersebut dipimpin langsung Camat Parung Adhi Nugraha dan dilakukan oleh pihak DLH melalui Kepala Bidang PPK ( Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan) Muji Lestari.
Penyegelan juga diikuti Ketua tim Bidang PHL PLB 3 (Penegakkan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3) Hendi Kurnia beserta tim PPLH, Ketua tim Bidang PP (Pengelolaan Persampahan) Redi Purbaya, UPT DLH Parung dan Pemdes Waru Jaya.
Dikonfirmasi redaksi, Camat Parung Adhi Nugraha menjelaskan dari hasil penindakan diketahui luas lahan penimbunan sampah 5.000 meter berlokasi di RT 05 RW 05 Desa Waru Jaya Kecamatan Parung .
“Sampah yang ditimbun berasal dari limbah rumah tangga warga RT 05 RW 07, RT 06 RW 04, RT 04 RW 04 dan RT 07 RW 04, Desa Waru Jaya,” ungkap Adhi.
Dijelaskan, bahwa peenyegelan oleh DLH Kabupaten Bogor tanpa batas waktu yang ditentukan, DLH akan memanggil pemilik lahan untuk dimintai keterangan.
Adhi juga menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Parung dan UPT DLH Wilayah Parung sudah beberapa kali melakukan monitoring dan meminta kepada pemilik lahan untuk menghentikan kegiatannya.
“Namun sampai 1 hari sebelum penyegelan, aktifitas penimbunan sampah tersebut masih berlangsung. Sehingga diberikan tindakan tegas penyegelan,” tandasnya.
Sedangkan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan DLH Pemkab Bogor, Muji Lestari yang juga dikonfifmasi redaksi sama sekali tak memberi jawaban. Meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan melalui esan singkat dan telepon. [] Fahry
