Kab. Bogor

Satpol PP Kembali Tertibkan Spanduk dan Baliho Ilegal

BOGOR-KITA.com, CISARUA- Petugas Satpol PP kembali menertibkan sejumlah media promosi berupa spanduk, banner, dan baliho yang terpasang di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Penertiban dilakukan karena banyak media promosi tersebut tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak.

Kasi Trantib Kecamatan Cisarua, Komarudin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kecamatan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang tidak taat aturan.

“Kalau mereka tertib bayar pajak, pasti aman dan tidak akan ada pencabutan. Apa yang kami lakukan karena spanduk-spanduk ini tidak berizin dan tidak membayar pajak,” ujar Komarudin Senin (2/3/2026).

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan membongkar spanduk yang terpasang di sepanjang Jalan Raya Puncak apabila tidak mengurus perizinan sesuai ketentuan. Terlebih menjelang dan selama bulan suci Ramadan, jumlah spanduk komersial biasanya meningkat.

Baca juga  Rudy Susmanto Ajak Warga Tionghoa Bersama Membangun Bogor

Komarudin juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan pihak terkait media promosi agar mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum memasang spanduk atau baliho.

“Semua diproses dulu perizinannya, baru dipasang. Sehingga spanduk yang ada aman dan tujuan promosi bisa tercapai,” katanya.

Sementara itu, pemerhati lingkungan Arwin Bayu Putra menilai keberadaan media promosi ilegal turut merusak estetika kawasan Puncak sebagai destinasi wisata unggulan.

“Saya setuju spanduk ilegal ditertibkan, karena merusak estetika juga,” ujarnya.

Namun demikian, Arwin menyayangkan penertiban yang dilakukan selama ini belum menimbulkan efek jera bagi perusahaan pemasang iklan. Ia menilai praktik pemasangan spanduk liar seolah sudah terjadwal, menunggu waktu sebelum akhirnya kembali ditertibkan petugas.

Baca juga  Bela Negara Wajib Bagi Mahasiwa Baru di IPB, Melibatkan Yonif 315

“Karena saya melihat ini tidak selesai-selesai. Kenapa perusahaan tidak jera? Apakah penegak perda tidak dihargai sehingga mereka memilih memasang seenaknya tanpa takut sanksi,” tandasnya.

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top