DPRD Soroti Pembangunan Kembali Rest Area Selarong
BOGOR-KITA.com, MEGAMENDUNG – Pembangunan Rest Area Selarong di Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor kembali dilanjutkan setelah sebelumnya sempat dihentikan karena kendala perizinan.
Kelanjutan pembangunan tersebut mendapat sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Bogor daerah pemilihan (Dapil) 3, Selamet Mulyadi. Ia mempertanyakan penerbitan kembali izin pembangunan rest area yang berlokasi di dekat jalur penyelamat atau jalur darurat tersebut.
Menurut Selamet, jalur penyelamat seharusnya steril dari aktivitas masyarakat karena merupakan titik rawan kecelakaan. Ia menilai keberadaan aktivitas usaha di sekitar jalur tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Saya masih ingat dulu pembangunannya pernah dihentikan karena terbentur Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Namun sekarang justru dilanjutkan dan izinnya keluar,” ujar Selamet, Sabtu (28/2/2026).
Ia menyayangkan keputusan pemerintah daerah yang kembali mengeluarkan izin pembangunan. Menurutnya, aspek keselamatan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan perizinan.
“Lokasinya berada di samping jalur penyelamat. Seharusnya tidak ada aktivitas usaha di sana karena berisiko terhadap keselamatan,” katanya.
Selamet meminta dinas terkait untuk mengevaluasi kembali izin pembangunan Rest Area Selarong. Ia berharap keputusan yang diambil tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menjelaskan bahwa kewenangan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk lokasi tersebut berada di Kementerian Perhubungan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor tidak merekomendasikan adanya aktivitas usaha di jalur penyelamat.
“Kami tidak merekomendasikan. Lokasi jalur penyelamat harus steril karena berbahaya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Rest Area Selarong terkait kelanjutan pembangunan tersebut. [] Danu
