Nasional

Penilaian Pengelolaan Sampah Diumumkan KLH, Belum Ada Kabupaten/Kota Lolos Predikat Adipura

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menetapkan hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah kabupaten/kota tahun 2025.

Penilaian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1418 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa penilaian kinerja pengelolaan sampah dilakukan berdasarkan tiga kriteria utama.

Kriteria pertama adalah aspek anggaran dan kebijakan dengan bobot 20 persen. Penilaian ini mencakup persentase anggaran pengelolaan sampah dari APBD dan non-APBD sebesar 40 persen, keberadaan kebijakan pengelolaan sampah sebesar 30 persen, serta pemisahan regulator dan operator pengelolaan sampah sebesar 30 persen.

Baca juga  Pakar IPB University Tekankan Pentingnya Keluarga sebagai Pencegah Kejahatan Seksual

Kriteria kedua adalah aspek sumber daya manusia (SDM) dan fasilitas dengan bobot 30 persen. Komponen ini meliputi rasio ketersediaan SDM pengelola sampah serta rasio ketersediaan sarana dan fasilitas pengelolaan sampah dengan porsi penilaian mencapai 90 persen.

“Kriteria ketiga adalah aspek pengelolaan sampah dan kebersihan dengan bobot terbesar, yakni 50 persen. Penilaian pada aspek ini mencakup penanganan sampah di sumber serta pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” ungkap Hanif, Jumat (27/2/2026).

Berdasarkan hasil evaluasi nasional, lanjut Hanif tidak terdapat kabupaten/kota yang memenuhi kriteria predikat Adipura Kencana dengan nilai di atas 85 maupun predikat Adipura dengan rentang nilai 75–85.

Namun, sebanyak 35 kabupaten/kota memperoleh predikat Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih dengan nilai 60–75.

Baca juga  Forum Wacana IPB: Jadikan Budidaya Arah Baru Lobster Indonesia

“Kemudian, 253 kabupaten/kota masuk dalam kategori Dalam Pembinaan dengan nilai 30–60, sementara 132 kabupaten/kota berada dalam kategori Dalam Pengawasan dengan nilai 0–30,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan rilis data resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat 52 kabupaten/kota yang berstatus terdampak bencana dan dikecualikan dari penetapan hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2025.

“Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penyesuaian atas kondisi force majeure yang memengaruhi kapasitas pengelolaan sampah di daerah terdampak bencana,” katanya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top