Kab. Bogor

Belum Lengkap, Kejari Kabupaten Bogor Kembalikan Berkas Kasus Kades Cikuda ke Polisi

uang
Ilustrasi/istimewa

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengembalikan berkas kasus dugaan korupsi Kades Cikuda, Kecamatan Parungpanjang ke Polres Bogor.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Ate Quesyini Iliyas menjelaskan, hal ini karena berkas yang diterimanya belum lengkap.

“Berkas Kades Cikuda sementara masih p.18/19 dikembalikan kepada penyidik setelah hasil penelitian masih terdapat kekurangan baik formil dan materiil,” kata dia, Senin (10/11/2025).

Dalam perkara pidana, P18 adalah pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap, sementara P19 adalah kode untuk surat pengembalian berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi, beserta petunjuk dari jaksa.

Ia menyebut, ada berkas yang tak lengkap, salah satunya lokus dan atau tempat kejadian perkara dugaan gratifikasi Kades Cikuda Agus Sutisna.

Baca juga  Bima Arya Optimistis Ade Yasin - Iwan Setiawan Bersinergi dengan Kota Bogor

“Iya itu kekurangan formil dan materil diantaranya mengenai lokus dan tempus tempat kejadian perkara,” jelas dia.

Meski demikian, pihaknya berharap penyidik di Polres Bogor segera melengkapi berkas yang sudah diperiksa lima jaksa pada pelaksanaan penelitian P 16.

“Kita harapkan secepatnya dilengkapi,” jelas dia. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top