Kab. Bogor

Gubernur Jabar Lakukan Penutupan Sementara Galian Tambang di Wilayah Bogor Barat

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat resmi untuk penutupan sementara kegiatan produksi galian tambang di wilayah Kecamatan Rumpin, Parungpanjang dan Cigudeg.

Surat penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan ini berlaku mulai hari Jum’at tanggal 26 September 2025 hingga batas waktu belum ditetapkan.

Surat dengan Nomor 7920/ES.09/PEREK ini, di bagian keterangan surat tertulis Sifat Penting dan Hal : Teguran. Adanya surat ini sontak ramai diperbincangkan warga dan menyebar luas di publik.

Dalam isi surat tersebut, disampaikan bahwa penutupan sementara kegiatan produksi pertambangan atas dasar hasil evaluasi terkait pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 144/HUB.01.01/PEREK.

Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 144/HUB.01.01/PEREK ini berisi tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Rumpin dan Cigudeg.

Baca juga  Jambret Kambuhan di Bogor Ditangkap Polisi

Disebutkan bahwa dari hasil evaluasi Surat Edaran Gubernur Jabar tertanggal 19 September 2025 itu masih terdapat permasalahan aspek lingkungan dan keselamatan serta dampak negatif lain.

Selain itu disebutkan, jika pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang termasuk rantai pasok masih belum sesuai dengan amanat Surat Edaran dan Perundang-undangan yang berlaku.

Seorang warga yang bekerja di salah satu galian tambang membenarkan jika kegiatan produksi dihentikan, meskipun beberapa hari lalu juga sudah dilakukan pengurangan kegiatan produksi.

“Iya kemarin – kemarin produksi sudah dikurangin, kalau sekarang mah katanya ditutup sementara,” ujar pria yang tidak mau namanya ditiliskan tersebut.

Tidak adanya kegiatan produksi galian tambang diakui Beno, seorang sopir truk yang biasa membeli dan mengangkut hasil tambang. “Pada tutup. Katanya sih dalam waktu sementara,” ujarnya. [] Fahry

Baca juga  Vaksinasi Massal di Kota Bogor Mulai Maret -  April 2021
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top