Kota Bogor

Viral Wisatawan Keluhkan Parkir Rp100 Ribu di Surken Kota Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota mengamankan seorang juru parkir yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata kuliner Jalan Surya Kencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kasus ini terungkap setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan keluhan wisatawan terkait tarif parkir tidak wajar sebesar Rp100 ribu.

Wisatawan asal Pekalongan itu mengaku sebelumnya juga sudah diminta membayar Rp50 ribu saat sempat berhenti di Jalan Siliwangi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polresta Bogor Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan juru parkir yang diduga memungut biaya di luar ketentuan. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga  Bima Arya Siap Jadi Relawan Uji Coba Vaksin Covid-19

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga kenyamanan dan keamanan Kota Bogor, terutama bagi para wisatawan.

“Kota Bogor harus aman, nyaman, dan ramah bagi wisatawan maupun warganya. Tidak boleh ada praktik pungli atau parkir liar yang merugikan masyarakat,” tegas Eko, Rabu (24/9/2025).

Sementara, Kapolsek Bogor Tengah Kompol Waluyo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 21 September 2025 sekitar pukul 16.30–17.20 WIB di Jalan Surya Kencana, Kelurahan Babakan Pasar.

“Terduga juru parkir meminta uang parkir Rp100 ribu kepada rombongan wisatawan yang menggunakan bus dan berhenti di depan salah satu kafe. Padahal, surat tugas dari Dinas Perhubungan hanya berlaku untuk pengaturan kendaraan kecil, bukan untuk bus wisata,” jelas Waluyo.

Baca juga  Peringati HUT ke-60, Rusli Prihatevy Berharap Partai Golkar Dapat Berkontribusi Bagi Kota Bogor

Menurut Waluyo, dugaan sementara terjadi kesalahpahaman antara petugas parkir dengan sopir dan ketua rombongan terkait tarif parkir.

“Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan oleh kepolisian,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan segala bentuk pungutan liar maupun praktik parkir ilegal melalui kanal pengaduan resmi kepolisian. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top