Ilustrasi
BOGOR-KITA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Jumat (20/2/2015). Eko Prabowo, Kepala Satpol PP Kota Bogor menjelaskan, operasi pembongkaran bangunan yang tidak ber-IMB ini melibatkan 50 personel Satpol PP.
"Operasi pembongkaran ini bagian untuk memenuhi amanat Perda. Setelah diek oleh jajaran terkait, ada beberapa bangunan yang tidak memiliki IMB atau IMB-nya ternyata dari kabupaten. Hari ini kami melakukan pembongkaran," ujarnya.
Eko menambahkan, sebagai bentuk pengawasan dan penertiban, Satpol PP juga akan melakukan pembongkaran tower yang tidak memiliki izin. "Minggu depan juga kita akan memonitor dan membongkar tower. Kita sedang kaji alatnya menggunakan apa untuk pembongkaran tower yang sudah disegel," jelasnya. [] Yud