Hukum dan Politik

Sugeng: Diskreditkan Usmar dan Yus Tanpa Fakta, Saya Tuntut

Sugeng Teguh Santoso

BOGOR-KITA.com – Bila ada pihak mana pun yang mendiskreditkan Wakil Walikota Usmar dan anggota DPRD Kota Bogor  Yus Ruswandi tanpa fakta fakta yang konkret, akan saya tuntut. Penegasan ini dikemukakan Sugeng Teguh Santoso kepada BOGOR-KITA.com, Minggu (22/2/2015) sore.

Pembelian lahan Pasar Jambu Dua oleh Pemerintah Kota Bogor dari Angkahong belakangan berkembang menjadi isu politik panas di Kota Bogor. Hal itu karena lahan yang dibeli senilaiRp43,1 miliar itu, ditengarai diwarnai transaksi haram. Harian Jurnal Bogor menulis berita tentang kasus itu dengan judul, “Duh, Usmar Disebut Terima Rp 2,5 M.” Bagaimana transaksi haram terjadi?

Pada alinea ketiga berita itu ditulis, “Menurut informasi yang beredar, setelah Pemkot Bogor melalui Kantor Koperasi dan UMKM melakukan transaksi pembayaran sebesar Rp 43,1 miliar di Bank Jabar Banten (BJB) pada 30 Desember 2014, Angka Hong diduga langsung melakukan penarikan dana sebesar R10 miliar, kemudian dialirkan ke oknum petinggi Pemkot dan Dewan senilai Rp 1,7 miliar.

Baca juga  Kriminal Meningkat, Reskrim Sukaraja Imbau Warga Waspada

Sedang dugaan keterlibatan usmar ditulis dalam alinea keempat sebagao berikut, “Ketua Komisi C sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi disebut-sebut menjadi mediator antara Angka Hong dan Pemkot. Hal itu terungkap setelah Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto ‘buka-bukaan’ seputar sengkarut tanah seluas 7.302 meterpersegi itu saat melakukan rapat dengar pendapat di Gedung DPRD, pekan lalu.”

Usmar Hariman dan Yus Ruswandi protes atas pemberitaan itu. Keduanya memberikan kuasa kepada advokat Sugeng Teguh Santoso untuk menangani perkaranya.

Kasus itu sendiri menurut Sugeng akan berlanjut ke interpelasi di DPRD Kota Bogor.  Interpelasi, kata Sugeng, adalah hak DPRD yang dibenarkan secara konstitusional. Sebab itu pihaknya juga mendukung penggunaan hak interpelasi.

Baca juga  Pemkot Bogor Punya Berbagai Program Bantuan untuk 41.759 Fakir Miskin

“Namun, sebagai advokat untuk Usmar Hariman dan Yus Ruswandi, harus saya sampaikan bahwa tidak boleh ada pihak mana pun yang mendiskreditkan klien kami tanpa fakta-fakta yang mendukung tuduhan penyimpangan. Bila da pihak yang melakukan, kami akan tuntut,” tandas Sugeng yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top