Hukum dan Politik

Mahkamah Agung Sahkan PERADI Kepengurusan Luhut, Ini Tanggapan Hambakung

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Dalam putusan kasasi yang dinantikan banyak pihak, Mahkamah Agung (MA) telah mengesahkan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah kepemimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M. Putusan Nomor 189 K/TUN/2024 ini merupakan puncak dari sengketa kepemimpinan PERADI yang telah berlangsung lama.

Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara ini adalah DPN PERADI Suara Advokat Indonesia (Pemohon Kasasi I / Penggugat Intervensi), DPN PERADI di bawah Kepengurusan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M., (Pemohon Kasasi II / Tergugat II Intervensi), Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Pemohon Kasasi III /Tergugat) sedangkan PERADI di bawah Kepengurusan Otto Hasibuan selaku Termohon Kasasi / Penggugat.

Bahwa alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II adalah Judex Facti tingkat banding telah salah menerapkan hukum karena Penggugat tidak mempunyai legal standing sebagai badan hukum untuk mengajukan gugatan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan Pemohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi memperoleh objek sengketa dengan cara yang sah dan iktikad baik, maka harus mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Kasasi atau Penggugat telah melampaui batas waktu yang ditentukan.

Baca juga  Pemukulan Advokat, PERADI Layangkan Surat ke Polda Metrojaya

Dalam keterangan tertulisnya, Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M., selaku Ketua Umum DPN PERADI menyatakan, “Putusan ini meruapakan jalan bagi PERADI untuk berfokus pada Single Profesi Advokat yang Tunggal.” Luhut juga mengajak semua advokat di Indonesia untuk mendukung Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI) yang telah dideklarasikan tahun lalu oleh PERADI bersama organisasi advokat lainnya.

Selanjutnya PERADI mendorong revisi UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat Indonesia. “Fiat Iustitia ne Pereat Mundus,” tutup Dr. Luhut MP Pangaribuan. S.H.,LL.M., mengutip semboyan Latin yang berarti “tegakkan keadilan supaya dunia tidak binasa.”

Terpisah Ketua DPC Peradi Kabupaten Bogor Rifat Bazri Hambakung menyambut baik putusan ini.

Baca juga  PGK Kampanye Anti Korupsi Lewat Susu

“Putusan MA ini secara hukum mengakhiri polemik siapa  kepengurusan Peradi yang sah sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang Advokat. Putusan ini juga akan menguntungkan masyarakat pencari keadilan  dengan kepastian hukum kepengurusan Peradi yang diakui dan sah. Oleh karena itu, dengan putusan ini secepatnya kami akan segera melakukan konsolidasi dengan para anggota,” tandasnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top