Permohonan Kasasi Ditolak, Eks Karyawan Jungleland Minta Pesangon Dicairkan
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak PT Jungleland Asia atau (Jungle Adventure Theme Park Sentul).
Putusan kasasi tertuang dalam perkara nomor 969K/Pdt.Sus-PHI/2023 pada tanggal 13 September 2023.
Sebelumnya, PT Jungleland Asia mengajukan hak kasasi terhadap putusan pengadilan hubungan industrial di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam perkara Nomor 191 tahun 2022 terkait dengan PHK yang dilakukan sepihak oleh Jungleland Asia.
Kuasa hukum dari 23 orang eks karyawan Jungle Land, yaitu Sarto Richardsapto, mengatakan dengan begitu pihaknya meminta manajemen PT Jungleland Asia untuk legowo dan segera mencairkan hak daripada kliennya tersebut.
“Intinya kami sampaikan bahwa putusan kasasi telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari PT Jungleland Asia. Kami berharap agar pihak manajemen Jungleland Asia segera menepati janjinya dan mematuhi aturan-aturan hukum yang ada,” ucap Sarto pada Rabu (18/10/2023).
Ia menjelaskan, dalam mediasi yang telah dilakukan antara para pihak, PT Jungleland Asia menyatakan bahwa mereka akan mematuhi semua putusan dan memberikan hak-hak pekerja setelah perkara ini selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurutnya, total pesangon yang seharusnya dibayarkan kepada 23 eks karyawan Jungle Land adalah sekitar Rp 2,1 miliar dan para karyawan berharap agar pesangon ini segera dibayarkan.
Dalam catatannya, para pekerja dapat menerima pesangon dari yang terkecil sebesar Rp21 juta rupiah sampai yang terbesar yaitu Rp310 juta.
“Kami ingin agar pesangon ini segera dibayarkan, karena ini adalah hak yang sudah diputuskan oleh negara dan memiliki kekuatan hukum tetap serta sudah dijanjikan oleh manajemen,” katanya.
“Bu Tia (pihak Jungle Land) mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan manajemen tingkat atas Jungleland Asia dan berbicara dengan pengacaranya,” tambahnya.
Pihaknya menekankan, jika pesangon tidak segera dibayarkan, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lain sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 185 Ayat 1.
“Bagi pengusaha yang tidak mau membayar pesangon, mereka dapat dikenakan hukuman pidana dengan maksimal 4 tahun penjara. Ini adalah ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Cipta Kerja, bukan UU No 13 Tahun 2003,” ungkapnya.
Dalam upaya untuk mendorong pelaksanaan putusan kasasi tersebut, para eks karyawan Jungle Land telah mengambil langkah hukum yang tepat. Mereka berharap agar pihak Jungleland Asia segera memenuhi janjinya dan membayar pesangon yang sudah ditetapkan oleh negara.
Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari PT Jungleland Asia menjadi bukti kuat yang mendukung hak-hak pekerja dan menegaskan pentingnya bagi perusahaan untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajibannya terhadap pekerja, terutama dalam hal pembayaran pesangon,” tegasnya.
Diketahui, perselisihan hubungan industrial ini bermula ketika perusahaan yang merupakan Grup Bakrie tersebut melakukan PHK sejak Juni 2021 dengan alasan pendemi Covid-19.
Sebelumnya sejak Februari 2021, pihak perusahaan tidak lagi membayar upah para pekerja. Hal ini santer terdengar dilakukan tanpa musyawarah dan perundingan dengan pihak pekerja dan memantik polemik hingga berujung ke ranah hukum. [] Ricky