Usai Putusan MK, Pemuda Bogor Gelar Doa Kemenangan Generasi Muda
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemuda Bogor mengadakan tasyakuran terkait putusan MK atas gugatan batas usia Capres-Cawapres. Diketahui pada Senin, 16 Oktober 2023 berlangsung sidang MK terkait putusan tersebut. Acara tasyakuran pemuda dilakukan di beberapa lokasi berbeda, yakni Kampung Sukabirus, Desa Gadog, Megamendung lalu Kampung Tahu, Desa Cijulang , Megamendung serta Kampung Tajur dan Kampung Cipopokol, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin.
“Sejumlah pemuda berkumpul dengan semangat antusias dan optimis, bahwa hari ini adalah kemenangan bagi generasi muda dan hadiah menjelang Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, MK sudah tepat di awal dengan menerima gugatan artinya berpihak kepada anak muda,” ujar Rizki Fadilah (20 th), pemuda Kampung Cipopokol.
“Kaum muda bersyukur dan menjadikan hari ini kado terindah bagi harapan dan mimpi anak muda. Kami anak desa, ingin mempunyai mimpi yang luas dan tinggi menjadi pemimpin Indonesia,” lanjut Rizki.
Hal senada diamini oleh Cepi (25 th), dari Desa Ciawi, dirinya berharap dengan putusan MK yang mengabulkan batas usia, akan mendorong generasi bertalenta untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan dan pemerintah. Keinginan tersebut pun diungkapkan serempak oleh para pemuda.
“Putusan MK mencerminkan keberpihakan kepada kaum muda. Tentunya kami menyambut dengan bersyukur, Indonesia kelak akan muncul pemimpin muda yang sudah pasti akan kami dukung,” ungkap Cepi.
“Siapapun nanti pilihannya, pemuda menjawab serempak di 2024 harus ada anak muda andil di kancah nasional. Milenial dan Gen Z menyakini dan memahami bahwa regenerasi harus berlanjut dan harus bersiap diri. Belajar politik dan pemerintahan sudah menjadi wajib bagi generasi Indonesia, menjadi pelaku sejarah atau hanya menjadi penonton hanya itu pilihannya,” tutupnya.
Diketahui MK menggelar sidang terkait gugatan usia capres cawapres. Dengan putusan MK, Gibran Rakabuming berpeluang maju sebagai cawapres.