Kab. Bogor

Raperda Kebudayaan Daerah dan PAUD Kabupaten Bogor Disahkan Menjadi Perda

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Agus Salim

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan bersama DPRD setempat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemajuan Budaya Daerah dan Raperda tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan itu dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Kecamatan Cibinong, Senin (14/8/2023).

Dalam Rapat Paripurna kali ini selain penetapan dua raperda, beberapa poin juga dibahas yakni, Penyampaian Dokumen Rancangan KUA/PPAS tahun anggaran 2024, penyampaian Laporan Pertanggungjawaban  Pelaksanaan (LPJP) APBD tahun  anggaran 2022. Lalu penetapan keputusan DPRD terhadap perubahan Propemperda tahun anggaran 2023, serta Penandatanganan Pakta Integritas Pengesahan RAPBD tahun 2024.

Iwan Setiawan menerangkan, Kabupaten Bogor dengan memiliki kearifan lokal yang merupakan hasil kekayaan intelektual, cipta, karya dan karsa masyarakat yang harus dilestarikan dan dikembangkan sebagai warisan budaya leluhur dan karakteristik jati diri masyarakat Kabupaten Bogor. Untuk itu diperlukan langkah strategis yang sistematis, terpadu serta saling terintegrasi untuk melindungi dan mendukung pemajuan kebudayaan daerah sebagai bagian dari aset kebudayaan nasional.

Baca juga  Kemenag Kabupaten Bogor Kunjungi Kecamatan Cijeruk

“Tentunya persetujuan bersama Raperda Kemajuan Kebudayaan Daerah ini wujud komitmen kita bersama untuk menjaga dan mengembangkan kebudayaan daerah dan memberikan landasan hukum yang kuat dalam melindungi kearifan lokal, melestarikan peninggalan budaya dan mendukung para penggiat budaya serta seniman di Kabupaten Bogor semakin maju, berkembang dan lestari,” ungkap Iwan Setiawan.

Lanjut Iwan Setiawan, peningkatan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini sejak lahir sampai berusia enam tahun perlu memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini dan pendidikan prasekolah dasar yang berkualitas, sebagai persiapan menempuh pendidikan dasar. Sehingga sangat penting untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PAUD di daerah.

Baca juga  Dua Kampung Di Puncak Dilanda Banjir, Dua Rumah Rusak Parah

“Semoga dengan ditetapkannya Perda PAUD, pembelajaran usia dini di Kabupaten Bogor semakin berkualitas baik dari segi akademis maupun pengasuhan dan perkembangan anak sebagai bekal bagi anak-anak untuk menghadapi pendidikan dasar. Tentunya untuk masa depan yang lebih baik serta membangun generasi penerus bangsa yang maju dan berdaya saing,” tegas Iwan Setiawan.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan RKPD Kabupaten Bogor tahun 2024 kebijakan belanja daerah secara umum meliputi, pengalokasian belanja kesehatan, peningkatan komponen belanja yang mendorong pemulihan ekonomi dan reformasi sosial. Kemudian peningkatan belanja yang diarahkan untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan menciptakan lapangan kerja padat karya.

Lalu pemberian stimulus ekonomi bagi pelaku usaha serta pendampingan usia bagi wirausaha baru yang rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi. Pemberian bantuan sosial bagi masyarakat rentan yang terdampak bencana alam maupun non alam. Pemenuhan kewajiban penganggaran untuk mendukung terlaksananya standar pelayanan minimal perangkat daerah yang melaksanakan urusan/bidang wajib.

Baca juga  Plt Bupati Iwan Setiawan Instruksikan Jajarannya Bagikan Takjil Gratis Untuk Masyarakat Selama Ramadhan

“Penggunaan alokasi transfer ke daerah dan dana desa dari pemerintah pusat untuk pemenuhan belanja daerah. Serta pemenuhan belanja penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Demikian rancangan KUA dan PPAS tahun 2024, terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan dan kerjasamanya selama ini dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bogor,” imbuhnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top