Kota Bogor

2 Germo Prostitusi Online di Apartemen Bogor Valley Ditangkap Polisi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua orang tersangka tindakan prostitusi yang dilakukan di apartemen Bogor Valley Kota Bogor.

Kedua tersangka yang berperan sebagai muncikari atau germo itu ditangkap saat dilakukan operasi penyakit masyarakat (pekat).

Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Rizka Fadhila mengatakan bahwa pihaknya mencurigai salah satu tersangka yang saat itu diduga tengah melakukan transaksi.

“Pada hari Minggu, 2 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB pada saat pelaksanaan operasi Pekat gabungan personel dari Polresta Bogor Kota, TNI dan Sat Pol PP Kota Bogor di Apartemen Bogor Valley salah satu personel Sat Reskrim mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan,” ucap Rizka, Senin (3/4/2024).

Baca juga  3 Hal Perlu Diseimbangkan Sekda Kota Bogor Syarifah

Setelah dilakukan interogasi oleh anggota, kata Rizka tersangka yang bernama FE (22) berperan sebagai pengantar tamu atau joki open BO mengakui perbuatannya.

“Melakukan Open BO dengan menggunakan aplikasi hijau selanjutnya diamankan seorang perempuan yang membuka jasa Open BO SJ (korban) di kamar 301 bersama dengan YM (24),” jelasnya.

Diketahui, bahwa YM juga berperan sebagai orang yang pengelola salah satu kamar di apartemen tersebut. Tidak ada perlawanan dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya tersebut FE dan YM dikenakan Pasal 296 KUHP Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbautan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15.000,-

Baca juga  Yus Ruswadi Ingatkan Pemkot, Saatnya Bebaskan Lahan untuk Proyek BIRR

Atau Pasal 506 KUHP Barangsiapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Terhadap perbuatan pelaku kita kenakan pasal berlapis mulai dari TPPO kemudian prostitusi online atau memudahkan terjadinya kegiatan prostitusi atau kegiatan mucikari dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara,” terangnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top