Kab. Bogor

Beda Dakwaan Jaksa KPK dengan Pengakuan Tersangka BPK Jabar tentang Jumlah Uang

BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap Pemkab Bogor kepada BPK Jawa Barat terungkap ada perbedaan jumlah uang dalam dakwaan jaksa dengan pengakuan para saksi dari BPK yang menjadi tersangka penerima suap.

Hal tersebut terungkap pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu (24/8/2022).

Dalam surat dakwaan KPK, jaksa menyebut Pemkab Bogor memberikan uang dengan total Rp1.935.000.000 untuk pengurusan LKPD Tahun Anggaran 2021, namun dalam persidangan terungkap dari keterangan saksi Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa bahwa pihaknya menerima Rp1.185.000.000.

“Saya sebagai penerima uang dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Itu sebagai uang terimakasih dengan total Rp1.185.000.000,” ujar Hendra Nur Rahmatullah saat menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa KPK.

Baca juga  88 Kades Terpilih Didampingi Satu Pendamping, Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19

Ketika ketua majelis Hakim Hera Kartiningsih menanyakan soal uang tersebut, Hendra bilang dia menerima uang itu tidak sekaligus namun bertahap.

“Saya terima uangnya step by step. Saya terima dari Ihsan Ayatullah dan Rizky Taufik Hidayat,” kata Hendra Nur Rahmatullah.

Hari ini merupakan sidang kesepuluh. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat tersangka auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat sebagai saksi dalam sidang Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung.

Empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut yaitu Anthon Merdiansyah (Penanggung Jawab), Arko Mulawan (Ketua Tim AdInterim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (Pemeriksa), serta Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Pemeriksa).

Baca juga  Organisasi Mahasiswa STKIP Muhammadiyah Kirim Bantuan Korban Bencana Alam

Total saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK hingga persidangan terakhir sebanyak 39. Hingga saat ini belum ada saksi yang menyatakan ada perintah Ade Yasin untuk pengurusan LKPD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 supaya mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top